Sebarkan Penyakit, Masyarakat Jangan Buang Limbah Hewan Kurban ke Badan Air
Sabtu, 24 Juni 2023 - 05:49 WIB
JAKARTA - Panitia kurban maupun masyarakat diminta untuk tidak membuang limbah hewan ke badan air. Sebab limbah berupa potongan bagian dalam hewan kurban dapat menyebarkan penyakit dan memberikan dampak buruk bagi lingkungan .
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, badan air yang terdiri dari got, selokan, dan kali/sungai, harus dijaga tetap bersih serta tidak terkontaminasi limbah.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan hingga penyebaran penyakit yang ditimbulkan oleh limbah potongan hewan kurban setelah penyembelihan.
"Praktik membuang limbah kurban sembarangan ini merupakan praktik yang berbahaya, karena potongan bagian dalam atau jeroan hewan menjadi media berkembang patogen yang dapat menularkan penyakit. Limbah ini bisa membuat kondisi badan air jadi tercemar," tegas Asep dikutip dalam laman resmi PPID Jakarta, Sabtu (24/6/2023).
Dia menjelaskan, patogen tersebut dapat menularkan penyakit sejenis Hepatitis, Tifus, dan Penyakit Mata dan Kuku (PMK). “Apalagi jika terjadi cukup masif, ini dapat mengakibatkan dampak yang sangat luas,” tutur Asep.
Selain itu, pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air bisa merusak ekosistem yang ada di badan air. “Sederhananya, ikan di badan air akan mati jika limbah potongan hewan kurban dibuang ke sana,” kata dia.
Karena itu, dia pun berharap panitia kurban hingga masyarakat umum tetap menjaga lingkungan selama momentum Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah. Ia menyarankan agar limbah tersebut dikubur di dalam tanah atau dijadikan pakan maggot atau larva dari jenis lalat Black Soldier Fly (BSF).
“Perlu komitmen dan kerja sama dengan seluruh pihak untuk menjalankan ikhtiar menjaga lingkungan ini. Semoga dengan tidak membuang limbah kurban sembarangan dan bisa mengelolanya dengan baik, ibadah kurban kita bisa menjadi lebih berkah,” pungkasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, badan air yang terdiri dari got, selokan, dan kali/sungai, harus dijaga tetap bersih serta tidak terkontaminasi limbah.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan hingga penyebaran penyakit yang ditimbulkan oleh limbah potongan hewan kurban setelah penyembelihan.
"Praktik membuang limbah kurban sembarangan ini merupakan praktik yang berbahaya, karena potongan bagian dalam atau jeroan hewan menjadi media berkembang patogen yang dapat menularkan penyakit. Limbah ini bisa membuat kondisi badan air jadi tercemar," tegas Asep dikutip dalam laman resmi PPID Jakarta, Sabtu (24/6/2023).
Dia menjelaskan, patogen tersebut dapat menularkan penyakit sejenis Hepatitis, Tifus, dan Penyakit Mata dan Kuku (PMK). “Apalagi jika terjadi cukup masif, ini dapat mengakibatkan dampak yang sangat luas,” tutur Asep.
Baca Juga
Selain itu, pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air bisa merusak ekosistem yang ada di badan air. “Sederhananya, ikan di badan air akan mati jika limbah potongan hewan kurban dibuang ke sana,” kata dia.
Karena itu, dia pun berharap panitia kurban hingga masyarakat umum tetap menjaga lingkungan selama momentum Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah. Ia menyarankan agar limbah tersebut dikubur di dalam tanah atau dijadikan pakan maggot atau larva dari jenis lalat Black Soldier Fly (BSF).
“Perlu komitmen dan kerja sama dengan seluruh pihak untuk menjalankan ikhtiar menjaga lingkungan ini. Semoga dengan tidak membuang limbah kurban sembarangan dan bisa mengelolanya dengan baik, ibadah kurban kita bisa menjadi lebih berkah,” pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda