Polda Metro Jaya Bantu Penyelidikan Kasus Siswi SMKN Dihamili Oknum Guru di Tangsel
Jum'at, 23 Juni 2023 - 12:05 WIB
TANGERANG SELATAN - Polda Metro Jaya membantu penyelidikan kasus oknum guru salah satu SMK Negeri di Tangsel yang menghamili siswi berinisial RW (19). Kasus yang menghebohkan ini penanganannya masih dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tangsel .
Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Siswanto, mengatakan, pihaknya dibantu Unit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya dalam menuntaskan kasus ini, terutama mengenai pendapat hukum soal pasal yang dikenakan terhadap pelaku.
Beberapa pasal akan dikaji dalam untuk menjerat guru olah raga berinisial GM itu. Jika sebelumnya pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP tentang Aborsi, maka kini penyidik mulai bergeser ke pasal lain yang dinilai lebih tepat diterapkan.
"Koordinasi ke PPA Polda agar bisa satu pendapat dalam konteks apa yang memenuhi unsur pidana terhadap hal yang dilaporkan, atau misalnya ada tambahan pasal lain yang dianggap lebih tepat," kata Siswanto, Jumat (23/06/23).
Menurut dia, Pasal 346 yang berbunyi 'Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,' tidak memenuhi unsur lantaran praktik aborsi tak jadi dilakukan.
"Karena kalau pasal itu, susah pembuktiannya. Menyuruhnya itu tidak dilaksanakan atau tidak terjadi, sehingga unsurnya tidak terpenuhi," ujarnya.
Dia memastikan kasus itu masih terus berjalan. Pihak korban dan pelaku pun telah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Dalam waktu dekat, akan dilakukan gelar forum untuk menentukan pasal-pasal yang akan diterapkan.
"Mau kita gelar forum, untuk mengamati pendapatnya seperti apa. Karena menentukan pasal itu kan nanti harus melalui mekanismenya," tuturnya.
Korban sementara waktu belum bisa mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Usia kehamilan yang telah memasuki 7 bulan membuat tubuhnya lemah, hingga harus banyak beristirahat di rumah.
Perkenalan antara korban dan pelaku terjadi pada November 2022 lalu. Pelaku menghubungi korban melalui perantara seorang guru olah raga di tempat sekolah korban. Komunikasi keduanya lalu berlanjut ke pertemuan di luar sekolah.
Berdasarkan kesaksian korban pada kuasa hukum, persetubuhan terjadi setelah pelaku memaksa memegangi tangan korban hingga melucuti pakaiannya di salah satu kamar apartemen.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Siswanto, mengatakan, pihaknya dibantu Unit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya dalam menuntaskan kasus ini, terutama mengenai pendapat hukum soal pasal yang dikenakan terhadap pelaku.
Beberapa pasal akan dikaji dalam untuk menjerat guru olah raga berinisial GM itu. Jika sebelumnya pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP tentang Aborsi, maka kini penyidik mulai bergeser ke pasal lain yang dinilai lebih tepat diterapkan.
"Koordinasi ke PPA Polda agar bisa satu pendapat dalam konteks apa yang memenuhi unsur pidana terhadap hal yang dilaporkan, atau misalnya ada tambahan pasal lain yang dianggap lebih tepat," kata Siswanto, Jumat (23/06/23).
Menurut dia, Pasal 346 yang berbunyi 'Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,' tidak memenuhi unsur lantaran praktik aborsi tak jadi dilakukan.
"Karena kalau pasal itu, susah pembuktiannya. Menyuruhnya itu tidak dilaksanakan atau tidak terjadi, sehingga unsurnya tidak terpenuhi," ujarnya.
Baca Juga
Dia memastikan kasus itu masih terus berjalan. Pihak korban dan pelaku pun telah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Dalam waktu dekat, akan dilakukan gelar forum untuk menentukan pasal-pasal yang akan diterapkan.
"Mau kita gelar forum, untuk mengamati pendapatnya seperti apa. Karena menentukan pasal itu kan nanti harus melalui mekanismenya," tuturnya.
Korban sementara waktu belum bisa mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Usia kehamilan yang telah memasuki 7 bulan membuat tubuhnya lemah, hingga harus banyak beristirahat di rumah.
Perkenalan antara korban dan pelaku terjadi pada November 2022 lalu. Pelaku menghubungi korban melalui perantara seorang guru olah raga di tempat sekolah korban. Komunikasi keduanya lalu berlanjut ke pertemuan di luar sekolah.
Berdasarkan kesaksian korban pada kuasa hukum, persetubuhan terjadi setelah pelaku memaksa memegangi tangan korban hingga melucuti pakaiannya di salah satu kamar apartemen.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(hab)
tulis komentar anda