Ngaku Tertipu Rp400 Juta Beli Rumah via Agen Properti, Pria Ini Lapor ke Polres Tangsel
Jum'at, 23 Juni 2023 - 10:29 WIB
"Ya sudah saya lanjutin, terpaksa saya nambah. Jadi semua uang saya yang udah masuk ke agen properti sekira Rp400 jutaan" paparnya.
Meski telah kembali membayar lunas, namun rumah yang dijanjikan pihak agen properti tak kunjung bisa ditempati hingga kini. Saat dihubungi, pihak agen properti selalu beralasan tengah menunggu terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Rumah sudah ada, saya sudah cek ke sana. Tapi pihak agen bilang belum bisa ditempati karena harus nunggu IMB. Alasan itu sudah dari beberapa bulan lalu, sampai sekarang setiap saya tanya malah saya yang dimarahin gitu," sambungnya.
Curiga dengan sikap agen properti itu, Miftah memberanikan diri mengecek langsung ke penjual rumah. Barulah terungkap, jika ternyata penjual rumah belum dibayar penuh oleh agen properti, sedang surat dan dokumen rumah tak jelas di mana keberadaannya.
"Kekurangan yang belum dibayar sekira Rp120 jutaan. Surat-surat alasannya sudah di notaris, tapi sampai sekarang enggak ada kepastian," jelasnya.
Agen properti diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dijelaskan Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Belakangan diketahui, terdapat konsumen lain yang mengalami hal serupa saat menggunakan jasa agen properti yang berkantor di dalam area SPBU, Jalan Siliwangi, Pondok Benda, Pamulang.
Meski telah kembali membayar lunas, namun rumah yang dijanjikan pihak agen properti tak kunjung bisa ditempati hingga kini. Saat dihubungi, pihak agen properti selalu beralasan tengah menunggu terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Rumah sudah ada, saya sudah cek ke sana. Tapi pihak agen bilang belum bisa ditempati karena harus nunggu IMB. Alasan itu sudah dari beberapa bulan lalu, sampai sekarang setiap saya tanya malah saya yang dimarahin gitu," sambungnya.
Curiga dengan sikap agen properti itu, Miftah memberanikan diri mengecek langsung ke penjual rumah. Barulah terungkap, jika ternyata penjual rumah belum dibayar penuh oleh agen properti, sedang surat dan dokumen rumah tak jelas di mana keberadaannya.
"Kekurangan yang belum dibayar sekira Rp120 jutaan. Surat-surat alasannya sudah di notaris, tapi sampai sekarang enggak ada kepastian," jelasnya.
Agen properti diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dijelaskan Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Belakangan diketahui, terdapat konsumen lain yang mengalami hal serupa saat menggunakan jasa agen properti yang berkantor di dalam area SPBU, Jalan Siliwangi, Pondok Benda, Pamulang.
(hab)
tulis komentar anda