KPU Tetapkan DPT Pemilu Kabupaten Bogor 3.889.441 Pemilih
Kamis, 22 Juni 2023 - 14:01 WIB
BOGOR - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor menetapkan sebanyak 3,9 juta penduduk Kabupaten Bogor sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPUD Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni menerangkan rangkaian penetapan DPT sudah dimulai sejak tahun 2020 lalu. Pada 2021, pihaknya juga rutin melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan hingga proses penetapan daftar pemilih berkelanjutan.
”DPT Kabupaten Bogor sebanyak 3.889.441 atau mencapai 3,9 juta pemilih,” kata Ummi dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Selain penetapan DPT, kata dia, KPUD menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 15.228, pemilih baru 4.663, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 10.136, perbaikan daftar pemilih berjumlah 93.136 serta pemilih Non KTP-EL sebanyak 45.579.
Dalam perjalanan penetapan ini, Oktober 2022 lalu, KPU RI menerima DP4 dari Kemendagri untuk selanjutnya disinkronkan antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Kemudian diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi. Kemudian, pada Januari 2023 seluruh kabupaten/kota mulai melakukan pemutakhiran termasuk di Kabupaten Bogor.
Pada 12 Februari 2023, pihaknya mulai merekrut kurang lebih 14.952 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), bahkan Pantarlih Kabupaten Bogor menjadi Pantarlih terbesar se-Indonesia untuk tingkatan Kabupaten dan Kota.
Ketua KPUD Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni menerangkan rangkaian penetapan DPT sudah dimulai sejak tahun 2020 lalu. Pada 2021, pihaknya juga rutin melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan hingga proses penetapan daftar pemilih berkelanjutan.
”DPT Kabupaten Bogor sebanyak 3.889.441 atau mencapai 3,9 juta pemilih,” kata Ummi dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Selain penetapan DPT, kata dia, KPUD menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 15.228, pemilih baru 4.663, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 10.136, perbaikan daftar pemilih berjumlah 93.136 serta pemilih Non KTP-EL sebanyak 45.579.
Dalam perjalanan penetapan ini, Oktober 2022 lalu, KPU RI menerima DP4 dari Kemendagri untuk selanjutnya disinkronkan antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Kemudian diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi. Kemudian, pada Januari 2023 seluruh kabupaten/kota mulai melakukan pemutakhiran termasuk di Kabupaten Bogor.
Pada 12 Februari 2023, pihaknya mulai merekrut kurang lebih 14.952 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), bahkan Pantarlih Kabupaten Bogor menjadi Pantarlih terbesar se-Indonesia untuk tingkatan Kabupaten dan Kota.
tulis komentar anda