Polisi Gerebek 3 Toko Obat di Jakarta Selatan, 296 Pil Koplo Disita
Rabu, 21 Juni 2023 - 11:17 WIB
JAKARTA - Polisi menggerebek tiga toko obat-obatan di kawasan Jakarta Selatan lantaran melakukan penjualan obat secara ilegal. Selain itu, polisi menyita sejumlah obat ilegal yang diedarkan pada remaja tersebut.
”(Mereka menjual) beberapa obat-obatan golongan psikotropika. Mereka menjual obat tersebut kebanyakan ke anak-anak remaja (ABG),” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy pada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Menurut dia, tiga toko obat yang ada di wilayah Jakarta Selatan itu digerebek karena kedapatan menjual obat-obatan daftar G atau keras secara ilegal dan tanpa izin edar.
Ketiga toko itu adalah Toko Doa Ibu 1 di Kemang, Toko Doa Ibu 2 di Duren Tiga, dan Toko Malaka di Kemang.
Polisi, juga mengamankan tiga orang pelaku, yakni AA, B, dan RK. Selama ini, toko tersebut menjual obat-obatan itu secara kucing-kucingan agar tidak terendus polisi.
Dia menambahkan, dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada 296 butir obat mengandung psikotropika, dan 4957 butir obat golongan G.
”Sesuai perintah bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemberantasan obat-obatan keras atau daftar G ilegal yang dapat merugikan masyarakat akibat maraknya tawuran, kejahatan jalanan,” katanya.
”(Mereka menjual) beberapa obat-obatan golongan psikotropika. Mereka menjual obat tersebut kebanyakan ke anak-anak remaja (ABG),” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy pada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Menurut dia, tiga toko obat yang ada di wilayah Jakarta Selatan itu digerebek karena kedapatan menjual obat-obatan daftar G atau keras secara ilegal dan tanpa izin edar.
Ketiga toko itu adalah Toko Doa Ibu 1 di Kemang, Toko Doa Ibu 2 di Duren Tiga, dan Toko Malaka di Kemang.
Polisi, juga mengamankan tiga orang pelaku, yakni AA, B, dan RK. Selama ini, toko tersebut menjual obat-obatan itu secara kucing-kucingan agar tidak terendus polisi.
Dia menambahkan, dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada 296 butir obat mengandung psikotropika, dan 4957 butir obat golongan G.
”Sesuai perintah bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemberantasan obat-obatan keras atau daftar G ilegal yang dapat merugikan masyarakat akibat maraknya tawuran, kejahatan jalanan,” katanya.
(ams)
tulis komentar anda