Detik-detik Pemotor Nyaris Tewas Tersambar Kereta di Perlintasan Liar Kalideres

Rabu, 21 Juni 2023 - 08:22 WIB
Feni mengatakan, pihaknya melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak berizin atau liar. Hal tersebut sejalan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

“Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yakni flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar,” jelasnya.

Yang terakhir, peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang dan disertai dengan pemasangan perlengkapan jalan.

Pihaknya telah berkomunikasi dengan perangkat wilayah setempat terkait solusi mengenai perlintasan liar tersebut. ”Itu (penutupan) keputusan bersama antar pihak terkait dan perlu sosialisasi ke masyarakat juga, tentu akan ada pemberitahuan,” ucapnya.
(ams)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More