Kesaksian Tetangga Kontrakan di Bekasi yang Diduga Jadi Tempat Pendonor Ginjal Ilegal
Selasa, 20 Juni 2023 - 18:58 WIB
BEKASI - Rumah kontrakan di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F V Nomor 5, RT 3/RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dikabarkan menjadi tempat penampungan bagi pendonor ginjal ilegal. Tetangga pun kerap melihat belasan orang berdatangan ke rumah tersebut.
“Bulan ini ada sekitar 16 orang datang kemarin. Kemudian kan sisa empat,” kata DU, tetangga setempat saat ditemui, Selasa (20/6/2023).
DU sempat menaruh curiga terhadap seringnya penghuni kontrakkan saling bergantian. Ditambah lagi, tidak pernah ada yang tinggal lama di rumah tersebut.
“Curiga iya, karena sering gonta-ganti orang. Ada yang seminggu, ada yang sebulan tinggal di rumah kontrakan,” ujarnya.
DU mencurigai penghuni kontrakan akan dipindahkan ke suatu tempat. Hal itu terlihat ketika penghuni kontrakan berangkat dengan menenteng sejumlah koper.
“Penghuninya pakai mobil kalau mau berangkat saja. Terakhir lihat mereka bawa koper itu kalau mau berangkat,” ungkapnya.
MNC Portal Indonesia sempat mengkonfirmasi informasi beredar terkait penampungan rumah pendonor ginjal ilegal kepada Kapolres Bekasi Kota Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
“Sudah di Ditkrimum semua, yang punya hak kan Polda. Silakan dikonfirmasi ke sana,” ucap Twedi.
“Bulan ini ada sekitar 16 orang datang kemarin. Kemudian kan sisa empat,” kata DU, tetangga setempat saat ditemui, Selasa (20/6/2023).
DU sempat menaruh curiga terhadap seringnya penghuni kontrakkan saling bergantian. Ditambah lagi, tidak pernah ada yang tinggal lama di rumah tersebut.
“Curiga iya, karena sering gonta-ganti orang. Ada yang seminggu, ada yang sebulan tinggal di rumah kontrakan,” ujarnya.
Baca Juga
DU mencurigai penghuni kontrakan akan dipindahkan ke suatu tempat. Hal itu terlihat ketika penghuni kontrakan berangkat dengan menenteng sejumlah koper.
“Penghuninya pakai mobil kalau mau berangkat saja. Terakhir lihat mereka bawa koper itu kalau mau berangkat,” ungkapnya.
MNC Portal Indonesia sempat mengkonfirmasi informasi beredar terkait penampungan rumah pendonor ginjal ilegal kepada Kapolres Bekasi Kota Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
“Sudah di Ditkrimum semua, yang punya hak kan Polda. Silakan dikonfirmasi ke sana,” ucap Twedi.
(hab)
tulis komentar anda