Polisi Dalami Unsur Kesengajaan terkait Pemotor Tewas Ditabrak Tetangga di Cakung
Jum'at, 16 Juni 2023 - 10:57 WIB
JAKARTA - Polisi mendalami unsur kesengajaan pada kasus pemotor korban tewas tabrak lari oleh tetangga di Jalan Raya Bekasi, Cakung , Jakarta Timur. Pemotor berinisial MBP (34) tewas ditabrak kemudian terlindas Toyota Avanza yang dikemudikan OS (26).
Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan jajarannya tengah mendalami dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan OS dengan menabrak MBP hingga tewas.
"Sementara disangkakan Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009. Kami masih mendalami unsur sengaja biar kita tambahkan pasal lain," ujar Darwis, Jumat (16/6/2023).
Pihaknya masih menyangkakan OS dengan jeratan Pasal 310 ayat 4 lantaran tindakan pelaku yang membuat korban meninggal dunia. Sedangkan pada Pasal 312 KUHP disangkakan karena OS justru memacu mobil melarikan diri dengan masuk Tol Cakung-Kelapa Gading.
"Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur unsur kesengajaan dalam berkendara hingga membahayakan orang lain belum disangkakan karena dari pemeriksaan kasus tak disengaja," kata Darwis.
Dalam hasil pemeriksaan sementara, pengakuan OS yang menabrakkan mobilnya ke arah MBP lantaran ingin menghentikan kaburnya korban. OS bertindak tersebut karena kesal dengan perlakuan MBP yang mematahkan kaca spion mobilnya.
Namun, OS tidak menyangka usahanya menghentikan korban malah berakibat fatal. Mobil yang dikemudikan OS malah menabrak korban lalu terlindas dan mengalami luka berat hingga menyebabkan kematian.
"Rupanya terjadi hal lain sehingga motor justru tertabrak bemper depan, hilang kendali, kemudian berakibat jatuh dan terlindas mobil yang dikemudikan OS," ujarnya.
Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan jajarannya tengah mendalami dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan OS dengan menabrak MBP hingga tewas.
"Sementara disangkakan Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009. Kami masih mendalami unsur sengaja biar kita tambahkan pasal lain," ujar Darwis, Jumat (16/6/2023).
Pihaknya masih menyangkakan OS dengan jeratan Pasal 310 ayat 4 lantaran tindakan pelaku yang membuat korban meninggal dunia. Sedangkan pada Pasal 312 KUHP disangkakan karena OS justru memacu mobil melarikan diri dengan masuk Tol Cakung-Kelapa Gading.
"Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur unsur kesengajaan dalam berkendara hingga membahayakan orang lain belum disangkakan karena dari pemeriksaan kasus tak disengaja," kata Darwis.
Dalam hasil pemeriksaan sementara, pengakuan OS yang menabrakkan mobilnya ke arah MBP lantaran ingin menghentikan kaburnya korban. OS bertindak tersebut karena kesal dengan perlakuan MBP yang mematahkan kaca spion mobilnya.
Namun, OS tidak menyangka usahanya menghentikan korban malah berakibat fatal. Mobil yang dikemudikan OS malah menabrak korban lalu terlindas dan mengalami luka berat hingga menyebabkan kematian.
"Rupanya terjadi hal lain sehingga motor justru tertabrak bemper depan, hilang kendali, kemudian berakibat jatuh dan terlindas mobil yang dikemudikan OS," ujarnya.
tulis komentar anda