Tanpa Masker, Ini Aturan Terbaru Naik Transjakarta, MRT, dan KRL
Rabu, 14 Juni 2023 - 13:09 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru perjalanan menggunakan transportasi umum di antaranya bus Transjakarta , MRT Jakarta, dan KRL Commuter Line pada masa transisi menuju fase endemi Covid-19. Aturan tersebut seperti tidak diwajibkan memakai masker dan persyaratan vaksin booster.
Aturan terbaru perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.
Kemenhub menerbitkan 4 Surat Edaran yaitu SE No 14 Tahun 2023 untuk moda transportasi darat dan SE No 15 Tahun 2023 untuk moda transportasi laut. Kemudian, SE No 16 Tahun 2023 untuk transportasi udara, serta SE No 17 Tahun 2023 untuk moda perkeretaapian.
Dikutip dari Twitter @PT_Transjakarta, penumpang Transjakarta saat ini diperkenankan tidak menggunakan masker saat menumpang bus. Meski demikian, PT Transportasi Jakarta tetap menganjurkan penumpang menggunakan masker apabila dalam keadaan kurang sehat.
Aturan sama juga dikeluarkan MRT Jakarta. Melalui akun Twitter @mrtjakarta, perubahan ketentuan ini seiring terbitnya Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta No 26 Tahun 2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.
“Penumpang kini diperkenankan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,” tulis @mrtjakarta.
Namun, penumpang MRT diimbau tetap memakai masker jika dalam keadaan kurang sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik. Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksin Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat.
Selain itu, pengguna MRT tetap dianjurkan membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
Aturan terbaru perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.
Kemenhub menerbitkan 4 Surat Edaran yaitu SE No 14 Tahun 2023 untuk moda transportasi darat dan SE No 15 Tahun 2023 untuk moda transportasi laut. Kemudian, SE No 16 Tahun 2023 untuk transportasi udara, serta SE No 17 Tahun 2023 untuk moda perkeretaapian.
Dikutip dari Twitter @PT_Transjakarta, penumpang Transjakarta saat ini diperkenankan tidak menggunakan masker saat menumpang bus. Meski demikian, PT Transportasi Jakarta tetap menganjurkan penumpang menggunakan masker apabila dalam keadaan kurang sehat.
Aturan sama juga dikeluarkan MRT Jakarta. Melalui akun Twitter @mrtjakarta, perubahan ketentuan ini seiring terbitnya Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta No 26 Tahun 2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.
“Penumpang kini diperkenankan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,” tulis @mrtjakarta.
Namun, penumpang MRT diimbau tetap memakai masker jika dalam keadaan kurang sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik. Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksin Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat.
Selain itu, pengguna MRT tetap dianjurkan membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
tulis komentar anda