Curi Rp5 Juta dengan Modus Hipnotis Pemilik Warung, WNA Pakistan Jadi Tersangka
Senin, 12 Juni 2023 - 15:00 WIB
JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) Pakistan Moslem bin Mohram Husein (36) ditetapkan tersangka karena diduga mencuri dengan cara menghipnotis pemilik warung kelontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Uang Rp5 juta digasak warga Pakistan yang saat beraksi membawa istri dan anaknya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, Moslem ditangkap di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara yang menjadi kediamannya bersama anak dan istrinya.
Saat diinterogasi, tersangka Moslem mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Berdasarkan paspor, dia pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 2021.
“Masih kita koordinasikan dengan Imigrasi. Visanya kunjungan, tapi pelaku pengakuannya berdagang,” ujar Komarudin.
Akibat perbuatannya, Moslem dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dia juga terancam dideportasi. “Hukumannya bisa sampai 5 tahun. Ancamannya bisa lanjut pidana atau langsung dideportasi,” katanya.
Sebelumnya, viral di media sosial pelaku Moslem datang bersama istri dan anaknya ke warung kelontong milik Nunung (52) di Sawah Besar pada Jumat (2/6/2023).
Dia menyodorkan dua lembar uang Rp50.000 kepada Nunung dan berkata, “Mamak, tukar fresh”. Kemudian karena tidak mengerti apa yang dimaksud, korban menolak permintaan itu. Kemudian, pelaku langsung masuk ke warung dan membuka wadah uang.
Korban mengaku dalam keadaan sadar saat melihat langsung Moslem mengambil uang dari wadah penyimpanannya. Korban tidak bereaksi apa-apa saat peristiwa terjadi.
Setelah pelaku pergi dan warung tutup, Nunung baru menyadari bahwa hasil penjualan hari itu yang telah dihitungnya lenyap sekitar Rp5 juta yang akan digunakan membeli barang dagangan.
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, Moslem ditangkap di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara yang menjadi kediamannya bersama anak dan istrinya.
Saat diinterogasi, tersangka Moslem mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Berdasarkan paspor, dia pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 2021.
“Masih kita koordinasikan dengan Imigrasi. Visanya kunjungan, tapi pelaku pengakuannya berdagang,” ujar Komarudin.
Akibat perbuatannya, Moslem dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dia juga terancam dideportasi. “Hukumannya bisa sampai 5 tahun. Ancamannya bisa lanjut pidana atau langsung dideportasi,” katanya.
Sebelumnya, viral di media sosial pelaku Moslem datang bersama istri dan anaknya ke warung kelontong milik Nunung (52) di Sawah Besar pada Jumat (2/6/2023).
Dia menyodorkan dua lembar uang Rp50.000 kepada Nunung dan berkata, “Mamak, tukar fresh”. Kemudian karena tidak mengerti apa yang dimaksud, korban menolak permintaan itu. Kemudian, pelaku langsung masuk ke warung dan membuka wadah uang.
Korban mengaku dalam keadaan sadar saat melihat langsung Moslem mengambil uang dari wadah penyimpanannya. Korban tidak bereaksi apa-apa saat peristiwa terjadi.
Setelah pelaku pergi dan warung tutup, Nunung baru menyadari bahwa hasil penjualan hari itu yang telah dihitungnya lenyap sekitar Rp5 juta yang akan digunakan membeli barang dagangan.
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
(jon)
tulis komentar anda