Kericuhan Sempat Warnai Muscab DPC Peradi Jaksel, Begini Kata DPN
Selasa, 30 Mei 2023 - 13:59 WIB
Dwi juga memastikan, anggota DPC Peradi Jaksel yang ditolak untuk mengikuti Muscab, tidak akan terlantar karena DPN Peradi mempunyai beberapa mekanisme, yakni membentuk Tim Task Force atau Tim Khusus ataupun pelaksana tugas (Plt) untuk menyelesaikannya.
“Selama ini, untuk mengurusi anggota di seluruh Indonesia, tidak ada pernah ada satu pun yang terlantar karena kita tahu bagaimana cara untuk melayani anggota, dengan cara task force atau Plt,” ujarnya.
Zaenal Marzuki memastikan bahwa data atau daftar anggota DPC Peradi Jaksel yang digunakan oleh panitia Muscab bukan data dari DPN Peradi. Pasalnya, meski Ketua DPC Peradi Jaksel mengklaim bahwa data anggota yang digunakan adalah data DNP Peradi, tapi faktanya banyak anggota yang ditolak untuk mengikuti Muscab.
“Fakta yang terjadi di luar, di pendaftaran menggunakan data yang dimiliki DPC (Peradi Jaksel). Tidak sama yang disampaikan dalam sambutan (Ketua DPC),” ujarnya.
Adapun jumlah advokat anggota DPC Peradi Jaksel sesuai data DPN Peradi sebanyak 5.681 orang. “Mereka berhak untuk ikut Muscab, berhak dicalonkan, berhak memilih,” katanya.
Zaenal juga mengatakan, pihaknya telah menjelaskan di dalam Muscab DPC Peradi Jaksel bahwa data atau daftar anggota yang sah adalah yang dikeluarkan oleh DPN Peradi. Phaknya menjelaskan itu karena pihak kepolisian meminta agar DPN menyampaikan ketentuan yang belaku.
”DPN berbicara, saya yang menyampaikan pertama, kedua rekan Chrisman Damanik, dan ketiga rekan Antoni Silo. Menyampaikan bahwa dalam Muscab ini harus menggunakan data yang dikeluarkan DPN. Apabila tidak menggunakan data yang dikeluarkan DPN, maka Muscab tidak sah,” katanya.
“Selama ini, untuk mengurusi anggota di seluruh Indonesia, tidak ada pernah ada satu pun yang terlantar karena kita tahu bagaimana cara untuk melayani anggota, dengan cara task force atau Plt,” ujarnya.
Zaenal Marzuki memastikan bahwa data atau daftar anggota DPC Peradi Jaksel yang digunakan oleh panitia Muscab bukan data dari DPN Peradi. Pasalnya, meski Ketua DPC Peradi Jaksel mengklaim bahwa data anggota yang digunakan adalah data DNP Peradi, tapi faktanya banyak anggota yang ditolak untuk mengikuti Muscab.
“Fakta yang terjadi di luar, di pendaftaran menggunakan data yang dimiliki DPC (Peradi Jaksel). Tidak sama yang disampaikan dalam sambutan (Ketua DPC),” ujarnya.
Adapun jumlah advokat anggota DPC Peradi Jaksel sesuai data DPN Peradi sebanyak 5.681 orang. “Mereka berhak untuk ikut Muscab, berhak dicalonkan, berhak memilih,” katanya.
Zaenal juga mengatakan, pihaknya telah menjelaskan di dalam Muscab DPC Peradi Jaksel bahwa data atau daftar anggota yang sah adalah yang dikeluarkan oleh DPN Peradi. Phaknya menjelaskan itu karena pihak kepolisian meminta agar DPN menyampaikan ketentuan yang belaku.
”DPN berbicara, saya yang menyampaikan pertama, kedua rekan Chrisman Damanik, dan ketiga rekan Antoni Silo. Menyampaikan bahwa dalam Muscab ini harus menggunakan data yang dikeluarkan DPN. Apabila tidak menggunakan data yang dikeluarkan DPN, maka Muscab tidak sah,” katanya.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda