6 Fakta Menarik Kasus KDRT Pasangan Suami Istri di Depok yang Sama-sama Tersangka

Kamis, 25 Mei 2023 - 20:21 WIB
Kondisi Putri Balqis sebelum dan sesudah mengalami KDRT. Foto: Twitter @saharahanum
DEPOK - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok menyita perhatian publik, termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Terdapat sejumlah fakta menarik di balik kasus KDRT pasangan suami istri itu.

Kasus ini menguak ke publik setelah adik kandung wanita korban KDRT, Sahara, membuat postingan di media sosial pada Rabu (24/5/2023).





"Ini Kakak Kandung gue, namanya Putri Balqis. 14 tahun berumah tangga, belasan kali dianiaya suami. Sampai hampir kehilangan nyawa," cuit laman Twitter @saharahanum.

Berikut sejumlah fakta menarik di balik kasus KDRT yang berujung saling lapor, itu:

1. KDRT Terjadi Sejak Februari 2023

Sahara menyebut, kakaknya Putri Balqis sudah mengalami penganiayaan atau KDRT sejak Februari 2023. "Dimana Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulis Sahara.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan kasus ini diawali sejak Februari 2023. Tersangka Bani Bayumi (suami) menganiaya Putri Balqis lantaran tersinggung dengan ucapan sang istri.

2. Suami Istri Sama-sama Jadi Tersangka

Kasus KDRT ini tergolong unik. Polres Depok menetapkan pasangan suami istri sama-sama tersangka KDRT. AKBP Yogen mengatakan, Putri Balqis juga melakukan penganiayaan terhadap suaminya Bani Bayumi hingga terluka parah pada alat kelamin. Bahkan perlu tindakan operasi. Keduanya pun saling lapor.

Polres Depok melibatkan ahli pidana dalam gelar perkara. Hingga akhirnya disimpulkan tindakan keduanya sama-sama ada unsur pidana.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More