Alasan Polda Metro Jaya Tangguhkan Kasus KDRT Pasutri di Depok: Biar Cooling Down
Kamis, 25 Mei 2023 - 18:42 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan alasan penangguhan sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok agar pasangan suami istri (pasutri) cooling down (mendinginkan hati dan kepala sejenak). Kasus KDRT ini berujung saling lapor dan keduanya jadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi tidak serta merta menghentikan kasus KDRT itu meski telah di-hold. Polisi akan terus bekerja mengusut kasus KDRT itu sesuai prosedur.
"Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/5/2023).
Trunoyudo menjelaskan, kontek hold dalam kasus KDRD ini maksudnya, tersangka PB (istri) yang sebelumnya ditahan, sudah dilakukan penangguhan. Sedangkan untuk tersangka BI (suami), masih dalam masa pengobatan.
"Konteks hold artinya memberikan ruang kepada para pihak untuk cooling down terhadap kasus ini, dan biarkan penyidik tetap bekerja," terangnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto secara resmi sudah meminta Polres Depok menghentikan sementara penanganan kasus KDRT tersebut. Sebab tersangka BI perlu pengobatan, sedangkan PB diberikan waktu untuk kontemplasi.
"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu, biar istilahnya kontemplasi, apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," kata Karyoto seusai meninjau penanganan kasus KDRT itu di Polres Depok, Kamis (25/5/2023).
Kasus KDRT ini menyita perhatian publik setelah perempuan yang merupakan korban, dijadikan tersangka. Kasus ini menguak ke publik setelah adik kandung korban, Sahara, membuat postingan di media sosial pada Rabu (24/5/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi tidak serta merta menghentikan kasus KDRT itu meski telah di-hold. Polisi akan terus bekerja mengusut kasus KDRT itu sesuai prosedur.
"Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga
Trunoyudo menjelaskan, kontek hold dalam kasus KDRD ini maksudnya, tersangka PB (istri) yang sebelumnya ditahan, sudah dilakukan penangguhan. Sedangkan untuk tersangka BI (suami), masih dalam masa pengobatan.
"Konteks hold artinya memberikan ruang kepada para pihak untuk cooling down terhadap kasus ini, dan biarkan penyidik tetap bekerja," terangnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto secara resmi sudah meminta Polres Depok menghentikan sementara penanganan kasus KDRT tersebut. Sebab tersangka BI perlu pengobatan, sedangkan PB diberikan waktu untuk kontemplasi.
"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu, biar istilahnya kontemplasi, apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," kata Karyoto seusai meninjau penanganan kasus KDRT itu di Polres Depok, Kamis (25/5/2023).
Kasus KDRT ini menyita perhatian publik setelah perempuan yang merupakan korban, dijadikan tersangka. Kasus ini menguak ke publik setelah adik kandung korban, Sahara, membuat postingan di media sosial pada Rabu (24/5/2023).
tulis komentar anda