Alasan Polda Metro Jaya Tangguhkan Kasus KDRT Pasutri di Depok: Biar Cooling Down

Kamis, 25 Mei 2023 - 18:42 WIB
loading...
Alasan Polda Metro Jaya...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi tidak serta merta menghentikan kasus KDRT itu meski telah di-hold. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan alasan penangguhan sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok agar pasangan suami istri (pasutri) cooling down (mendinginkan hati dan kepala sejenak). Kasus KDRT ini berujung saling lapor dan keduanya jadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi tidak serta merta menghentikan kasus KDRT itu meski telah di-hold. Polisi akan terus bekerja mengusut kasus KDRT itu sesuai prosedur.

"Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/5/2023).



Trunoyudo menjelaskan, kontek hold dalam kasus KDRD ini maksudnya, tersangka PB (istri) yang sebelumnya ditahan, sudah dilakukan penangguhan. Sedangkan untuk tersangka BI (suami), masih dalam masa pengobatan.

"Konteks hold artinya memberikan ruang kepada para pihak untuk cooling down terhadap kasus ini, dan biarkan penyidik tetap bekerja," terangnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto secara resmi sudah meminta Polres Depok menghentikan sementara penanganan kasus KDRT tersebut. Sebab tersangka BI perlu pengobatan, sedangkan PB diberikan waktu untuk kontemplasi.

"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu, biar istilahnya kontemplasi, apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," kata Karyoto seusai meninjau penanganan kasus KDRT itu di Polres Depok, Kamis (25/5/2023).



Kasus KDRT ini menyita perhatian publik setelah perempuan yang merupakan korban, dijadikan tersangka. Kasus ini menguak ke publik setelah adik kandung korban, Sahara, membuat postingan di media sosial pada Rabu (24/5/2023).

"Ini Kakak Kandung gue, namanya Putri Balqis. 14 tahun berumah tangga, belasan kali dianiaya suami. Sampai hampir kehilangan nyawa," cuit laman Twitter @saharahanum.



Sahara menyebut, kakaknya Putri Balqis sudah mengalami penganiayaan atau KDRT sejak Februari 2023. "Dimana Kakak gue matanya disiram bon cabe, di jedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulis Sahara.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan kasus ini diawali sejak Februari 2023. Tersangka BI menganiaya Putri Balqis lantaran tersinggung dengan ucapan sang istri.

Dalam penanganan kasus ini Polres Depok menetapkan pasutri itu sama-sama menjadi tersangka. AKBP Yogen mengatakan, Putri Balqis juga melakukan penganiayaan terhadap suaminya BI hingga terluka parah pada bagian alat kelamin. Bahkan BI perlu tindakan operasi.

Menurut Yogen, Polres Depok melibatkan ahli pidana dalam gelar perkara. Hingga akhirnya disimpulkan tindakan keduanya sama-sama ada unsur pidananya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)