Punya Utang Rp16 Juta di Pinjol, Pria Nekat Rampok Minimarket di Jatinegara

Jum'at, 19 Mei 2023 - 22:29 WIB
Seorang pemuda bernama Satria Dwi Pambudi (22) mencoba merampok sebuah minimarket di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Balimester, Jatinegara pada Sabtu (13/5/2023) malam. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Seorang pemuda bernama Satria Dwi Pambudi (22) mencoba merampok sebuah minimarket di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Balimester, Jatinegara pada Sabtu (13/5/2023) malam. Upaya perampokan itu dilakukan lantaran pelaku terlilit utang pinjaman online ( Pinjol ) sebesar Rp16 juta.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika Satria mencoba masuk ke dalam minimarket dan langsung menyiramkan bensin yang sudah diisinya di dalam botol air mineral kepada pegawai minimarket.

"Setelahnya tersangka mengambil korek api, dipegang di tangan kiri serta tangan kanan memegang golok sambil diacungkan kepada penjaga toko," kata Leonardus, Jumat (19/5/2023).



Dalam kesempatan itu, pelaku mengancam akan melukai tubuh tiga pegawai minimarket tersebut apabila tidak menyerahkan seluruh uang yang ada di minimarket tersebut.



Panik dengan siraman bensin dan ancaman pelaku yang akan menyulut api, ketiga pegawai minimarket berinisial I, A, dan P berupaya menyelamatkan diri dengan kabur ke arah kamar mandi.

Satria pun berupaya mengejar ketiga korban tersebut. Bahkan, dia sempat mendobrak pintu kamar mandi sehingga para pegawai minimarket tersebut panik berteriak meminta pertolongan.

"Seorang saksi (pegawai minimarket) berhasil mengendap-ngendap untuk meminta tolong ke warga. Tersangka dapat dilumpuhkan warga sekitar dan dibantu pihak kepolisian," ujarnya.

Satria sempat diamuk massa yang kesal dengan ulahnya. Hingga akhirnya, polisi pun langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.

Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Satria mengaku berupaya melakukan perampokan tersebut lantaran terlilit utang pinjaman online (Pinjol) sebesar Rp16 juta.

"Baru satu kali (merampok), karena terjerat Pinjol. Utangnya Rp16 juta, utang untuk kebutuhan keluarga," kata Satria yang diamankan dengan barang bukti botol mineral berisi bensin dan sebilah golok.

Atas perbuatannya Satria disangkakan Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana, juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan, juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More