Ekonomi Terpuruk Akibat Covid-19, DKI Susun Kebijakan untuk Bantu Usaha Mikro

Rabu, 22 Juli 2020 - 23:36 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, sekarang dampak ekonomi yang dihadapi sektor mikro begitu besar di Jakarta akibat wabah Covid-19. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Dampak ekonomi yang dihadapi sektor mikro dinilai begitu besar di Jakarta akibat pandemi Covid-19 . Pemberian alternatif relaksasi bagi debitur yang terdampak Covid-19 serta penyediakan kemudahan fasilitas pengajuan kredit, dinilai menjadi salah satu solusi dalam mengantisipasi kondisi saat ini.

Situasi krisis ekonomi yang dihadapi warga ibu kota saat ini berbeda dengan situasi krisis moneter pada 1998 lalu. Saat itu sektor modern dan besar terkena dampaknya dan usaha mikro bisa menjadi penopang perekonomian.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, sekarang dampak ekonomi yang dihadapi sektor mikro begitu besar di Jakarta akibat wabah Covid-19. Pemerintah daerah memiliki sejumlah tantangan untuk membangkitkan kembali ekonomi mikro yang ada di masyarakat. (Baca juga: Krisis Ekonomi Bukan Hal Baru Bagi Indonesia, Stafsus Menteri BUMN: Sudah Pernah)



“Tantangannya pada saat ini, bagaimana kami bisa memberikan paket-paket kebijakan. Termasuk akses kepada fasilitas kegiatan usaha, mulai dari mulai fasilitas kredit sampai pasar yang membuat mereka tumbuh berkembang,” kata Anies Baswedan saat diskusi virtual dengan wartawan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (22/7/2020).

Menurutnya, paket kebijakan itu diberikan setelah pemerintah daerah melakukan analisis induktif terhadap persoalan ekonomi yang ada di Jakarta. Pemerintah daerah melihat persoalan yang dihadapi pelaku usaha, kemudian menyiapkan solusi yang menjadi kebutuhan warganya.

“Kami siapkan aspek regulasinya dan kami sendiri mulai sekarang lebih proaktif menjangkau ekonomi mikro,” ujar Anies. (Baca juga: DKI Diminta Gandeng Provider Gratiskan Paket Data untuk Siswa)

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu menyebut, salah satu upaya proaktif yang mulai dilakukan adalah pemberian perizinan yang sifatnya jemput bola, hingga membantu pembuatan NPWP (Nomor Pengguna Wajib Pajak) bagi pelaku usaha. Proses administrasi itu harus terpenuhi karena sebagai syarat untuk pengajuan kredit modal usaha dari Bank DKI, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang perbankan.

“Saya berharap dari diskusi ini bisa memberikan masukan (kepada pemerintah daerah) dan kita harus memikirkan untuk jangka menengah, karena ini bukan jangka pendek saja tapi semua mengalami kontraksi,” ungkap Anies.

Sebagai ibu kota negara Indonesia, DKI Jakarta sangat merasakan dampak ekonomi secara global. Apalagi wabah Covid-19 ini tidak hanya menyerang negara Indonesia saja, tapi hampir di seluruh negara. (Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Naik, Ini Kata Anies Baswedan)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More