Ekonomi Terpuruk Akibat Covid-19, DKI Susun Kebijakan untuk Bantu Usaha Mikro

Rabu, 22 Juli 2020 - 23:36 WIB
Sementara Pemimpin Grup Kredit UMK Bank DKI Wahyudi Dwi Irawan mengatakan, Bank DKI telah memberikan alternatif relaksasi bagi debitur yang terdampak Covid-19. Bahkan DKI menyediakan kemudahan fasilitas pengajuan kredit melalui e-form Bank DKI.

“Semua personel kantor cabang, kami minta untuk gerak menghubungi debitur dengan media yang ada tanpa harus ketemu dengan debiturnya,” kata Wahyudi.

Relaksasi yang diberikan kepada debitur di antaranya kredit mikro, kecil dan konsumer. Bank DKI juga melakukan penangguhan terhadap pokok pinjaman dan menurunkan suku bunganya.“Kami juga menambah tenor atau jangka waktu peminjaman kepada debitur,” kata Wahyudi.

Menurutnya, relaksasi ini diberikan sesuai dengan kategori pelaku UKM tersebut. Misalnya debitur yang sistem cash flow (perputaran uangnya) terhenti sejak pandemi Covid-19 mulai ada di Jakarta.

Sementara bagi pelaku usaha yang omzetnya turun hingga 80 persen, pihaknya akan menurunkan suku bunga pinjaman. “Semua kami tangguhkan pokok pinjaman dalam jangka waktu enam bulan, tapi setiap tiga bulan akan kami review kembali,” ucapnya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More