Konsisten Terapkan SJH, UMKM di Bogor Ini Sabet Penghargaan LPPOM MUI
Rabu, 22 Juli 2020 - 23:01 WIB
BOGOR - CV Malika Khatulistiwa Dayana Abadi (MKDA) Bogor meraih penghargaan dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dengan kategori UMKM, Rabu (22/7/2020). Penghargaan ini diberikan karena MKDA konsisten menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam mengembangkan bisnis berorientasi ketahanan pangan,
Wakil Direktur LPPOM MUI, Osmena Gunawan menyebutkan, siapa pun dan perusahaan apa pun yang konsisten menerapkan SJH pasti diganjar penghargaan, asalkan memenuhi atau bahkan melebihi standar operational prosedur (SOP). (Baca juga; 29 Warga Jakbar Terpapar Covid-19 Usai Takziah di Cengkareng )
"Contohnya CV Malika ini, telah menerapkan standar SOP, sesuai dengan kategori yang diharapkan LPPOM MUI, karena di sana kita punya nilai A, B, C dan D. Kalau masih D itu sertifikat halalnya nggak keluar. Tapi B minimal baru kita keluarkan, kalau A itu namanya apresiasi tertinggi," katanya.
Terkait dengan itu, kata dia, kalau kriteria A dipertahankan selama tiga kali berturut-turut, maka pihaknya akan memberikan sertifikat SJH. Artinya, perusahaan atau UMKM ini tak perlu lagi ada yang perlu dicurigai. (Baca juga; Komplotan Maling Ini Digulung Usai Satroni Markas Polres Bandara Soetta )
Direktur Operasional CV Malika Khatulistiwa Dayana Abadi, Sushane Sarita mengatakan, pencapaian dari CV yang didirikan tahun 2016 ini tak lantas membuatnya puas. Sebaliknya dia harus konsisten dalam menjalankan bidang usaha tersebut.
"Senang pasti lah, tetapi kalau dikatakan puas gak juga, sebaliknya justru ini adalah tantangan bahwa kami harus lebih konsisten lagi, mulai dari penggunaan bahan baku, proses produksi sampai dengan pengantaran produk ke customer harus terjaminan kehalalannya," ujarnya.
Wakil Direktur LPPOM MUI, Osmena Gunawan menyebutkan, siapa pun dan perusahaan apa pun yang konsisten menerapkan SJH pasti diganjar penghargaan, asalkan memenuhi atau bahkan melebihi standar operational prosedur (SOP). (Baca juga; 29 Warga Jakbar Terpapar Covid-19 Usai Takziah di Cengkareng )
"Contohnya CV Malika ini, telah menerapkan standar SOP, sesuai dengan kategori yang diharapkan LPPOM MUI, karena di sana kita punya nilai A, B, C dan D. Kalau masih D itu sertifikat halalnya nggak keluar. Tapi B minimal baru kita keluarkan, kalau A itu namanya apresiasi tertinggi," katanya.
Terkait dengan itu, kata dia, kalau kriteria A dipertahankan selama tiga kali berturut-turut, maka pihaknya akan memberikan sertifikat SJH. Artinya, perusahaan atau UMKM ini tak perlu lagi ada yang perlu dicurigai. (Baca juga; Komplotan Maling Ini Digulung Usai Satroni Markas Polres Bandara Soetta )
Direktur Operasional CV Malika Khatulistiwa Dayana Abadi, Sushane Sarita mengatakan, pencapaian dari CV yang didirikan tahun 2016 ini tak lantas membuatnya puas. Sebaliknya dia harus konsisten dalam menjalankan bidang usaha tersebut.
"Senang pasti lah, tetapi kalau dikatakan puas gak juga, sebaliknya justru ini adalah tantangan bahwa kami harus lebih konsisten lagi, mulai dari penggunaan bahan baku, proses produksi sampai dengan pengantaran produk ke customer harus terjaminan kehalalannya," ujarnya.
(wib)
tulis komentar anda