Tilang Manual Kembali Diterapkan, Banyak Motor dan Mobil di Depok Terjaring
Selasa, 16 Mei 2023 - 12:36 WIB
JAKARTA - Tilang manual kembali diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya . Banyak pengendara sepeda motor dan mobil kena tilang akibat melanggar lalu lintas, salah satunya di Jalan Raya Bogor tepatnya Simpang Jalan Juanda dan Jalan Raya Bogor, Cisalak, Cimanggis, Depok.
Hari ini, Selasa (16/5/2023) motor yang terjaring karena tidak menggunakan helm, pelat nomor kendaraan tidak lengkap hingga surat-surat seperti SIM dan STNK tidak komplet.
Tak hanya kendaraan roda dua, mobil pribadi hingga truk juga terjaring penilangan oleh petugas.
Pengendara yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa kertas berwarna biru. Selanjutnya, SIM atau STNK pengendara yang melanggar ditahan oleh petugas Satlantas Polres Depok.
Petugas Satlantas Polsek Cimanggis Ipda Jumpa mengatakan pelanggaran didominasi menerobos lampu merah hingga tak memiliki kelengkapan surat seperti SIM dan STNK.
"Pada umumnya pelanggaran menerobos lampu merah setelah anggota kami memeriksa tidak dilengkapi surat-suratnya baik SIM maupun STNK," ujarnya di Pos Satlantas Simpang Cimanggis, Depok, Selasa (16/5/2023).
Sebanyak 30 lembar surat tilang berwarna biru telah digunakan untuk memberikan sanksi kepada pengendara motor maupun mobil yang melanggar.
Hari ini, Selasa (16/5/2023) motor yang terjaring karena tidak menggunakan helm, pelat nomor kendaraan tidak lengkap hingga surat-surat seperti SIM dan STNK tidak komplet.
Tak hanya kendaraan roda dua, mobil pribadi hingga truk juga terjaring penilangan oleh petugas.
Pengendara yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa kertas berwarna biru. Selanjutnya, SIM atau STNK pengendara yang melanggar ditahan oleh petugas Satlantas Polres Depok.
Petugas Satlantas Polsek Cimanggis Ipda Jumpa mengatakan pelanggaran didominasi menerobos lampu merah hingga tak memiliki kelengkapan surat seperti SIM dan STNK.
"Pada umumnya pelanggaran menerobos lampu merah setelah anggota kami memeriksa tidak dilengkapi surat-suratnya baik SIM maupun STNK," ujarnya di Pos Satlantas Simpang Cimanggis, Depok, Selasa (16/5/2023).
Sebanyak 30 lembar surat tilang berwarna biru telah digunakan untuk memberikan sanksi kepada pengendara motor maupun mobil yang melanggar.
(jon)
tulis komentar anda