Polisi Tindak 8 Mobil Pelat Palsu di Jaksel

Senin, 15 Mei 2023 - 18:50 WIB
Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan menindak pengemudi mobil yang kedapatan menggunakan pelat nomor polisi palsu. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan menindak pengemudi mobil yang kedapatan menggunakan pelat nomor polisi palsu . Sebanyak 8 kendaraan langsung ditilang .

Dalam unggahan di Instagram @satlantaspolresmetrojaksel, dua mobil mewah diberhentikan di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).



Dua mobil yang disetop yakni Toyota Vellfire yang menggunakan pelat RF palsu dan mobil Pajero Sport yang kedapatan menggunakan pelat dinas TNI palsu.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan, dua mobil tersebut dilakukan penindakan dengan tilang. Dua pengemudi mobil ditindak dan diminta langsung mengganti dengan pelat nomor asli lantaran pelat yang dipakai tidak sesuai surat kendaraan dan peruntukannya. “Pelat rahasia tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.



Menurut dia, delapan kendaraan yang ditindak tilang terkait pelat nopol tidak terjaring dalam razia melainkan terpantau petugas di lapangan dan juga wilayah yang tidak tertangkap kamera tilang elektronik atau ETLE.

“Nggak razia. Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran kasat mata, termasuk pelat nomor khusus tersebut,” ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More