Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim
Selasa, 09 Mei 2023 - 13:25 WIB
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) siang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan.
Hakim menilai, Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Teddy terbukti menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, menukar, dan menggelapkan narkotika golongan satu (sabu).
Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa sebenarnya dituntut hukuman mati oleh JPU. Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Terkait vonis ini, Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, sudah berkeyakinan kliennya itu tidak akan dihukum mati oleh majelis hakim. "Untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakam bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman.
Hotman beralasan, kliennya Teddy merupakan perwira senior dan banyak mendapatkan penghargaan. Karena itu, meskipun nantinya dinyatakan bersalah, Hotman memprediksi majelis hakim tidak akan memberikan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan.
Hakim menilai, Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Teddy terbukti menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, menukar, dan menggelapkan narkotika golongan satu (sabu).
Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa sebenarnya dituntut hukuman mati oleh JPU. Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Terkait vonis ini, Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, sudah berkeyakinan kliennya itu tidak akan dihukum mati oleh majelis hakim. "Untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakam bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman.
Hotman beralasan, kliennya Teddy merupakan perwira senior dan banyak mendapatkan penghargaan. Karena itu, meskipun nantinya dinyatakan bersalah, Hotman memprediksi majelis hakim tidak akan memberikan hukuman mati.
(thm)
tulis komentar anda