Breaking News! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 09 Mei 2023 - 13:00 WIB
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting berkeyakinan dengan tuntutan mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa. Dakwaan yang telah diterapkan JPU terhadap Teddy Minahasa dinilai sudah sangat tepat.

"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti, yaitu Pasal 114 ayat (2)," ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski demikian, banyak pakar yang sempat menyoroti kasus peredaran narkotika yang menjerat jenderal bintang dua tersebut. Sejumlah pakar menilai dakwaan terhadap Teddy Minahasa belum bisa dibuktikan secara utuh.



Di antaranya terkait barang bukti tawas yang telah ditukar sabu, bukti percakapan hingga dakwaan salah pasal. Namun menurut Iwan, hal itu merupakan bagian dari pleidoi terdakwa dan sudah dijawab JPU pada proses persidangan sebelumnya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More