Kota Bekasi Bentuk Tim Pengawas Kesehatan Hewan Kurban
Rabu, 22 Juli 2020 - 11:30 WIB
JAKARTA - Menjelang Idul Adha 1441 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan hewan kurban . Tim pengawas yang dibentuk dari beberapa intansi itu melakukan pengecekan kelayakan daging hewan kurban di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu sebagaimana surat edaran dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Nomor 451/4323-SETDA.Kessos tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19 di wilayah Kota Bekasi. Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, dalam surat itu menjelaskan penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dengan selalu mengikuti protokol kesehatan.
"Jadi pelaksanaannya wajib mengikuti protokol kesehatan," kata Sajekti pada Rabu (22/7/2020). Adapun dalam pelaksanaannya nanti, kata dia, jamaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah/alas shalat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun.
Kemudian menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jamaah minimal 1 meter, mengimbau untuk tidak melibatkan salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi. (Baca: Jelang Idul Adha, Dinas KPKP Pastikan Stok Pangan di Jakarta Aman)
Untuk memastikan agar hewan kurban yang ada di Kota Bekasi terjamin kesehatannya, maka Pemkot Bekasi membentuk tim petugas pengawas dan pemeriksaan hewan kurban yang terdiri dari petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan kemudian dari PDHI Cabang Jawa Barat. Rencananya, pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat penjualan mulai dilaksanakan dari 13-30 Juli 2020.
"Dan pemeriksaan kesehatan Hewan Kurban di pemotongan yang terdiri dari pemeriksaan antemortem dan postmortem di tempat pemotongan mulai 31 Juli-2 Agustus 2020.
Hal itu sebagaimana surat edaran dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Nomor 451/4323-SETDA.Kessos tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19 di wilayah Kota Bekasi. Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, dalam surat itu menjelaskan penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dengan selalu mengikuti protokol kesehatan.
"Jadi pelaksanaannya wajib mengikuti protokol kesehatan," kata Sajekti pada Rabu (22/7/2020). Adapun dalam pelaksanaannya nanti, kata dia, jamaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah/alas shalat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun.
Kemudian menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jamaah minimal 1 meter, mengimbau untuk tidak melibatkan salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi. (Baca: Jelang Idul Adha, Dinas KPKP Pastikan Stok Pangan di Jakarta Aman)
Untuk memastikan agar hewan kurban yang ada di Kota Bekasi terjamin kesehatannya, maka Pemkot Bekasi membentuk tim petugas pengawas dan pemeriksaan hewan kurban yang terdiri dari petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan kemudian dari PDHI Cabang Jawa Barat. Rencananya, pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat penjualan mulai dilaksanakan dari 13-30 Juli 2020.
"Dan pemeriksaan kesehatan Hewan Kurban di pemotongan yang terdiri dari pemeriksaan antemortem dan postmortem di tempat pemotongan mulai 31 Juli-2 Agustus 2020.
(hab)
tulis komentar anda