Edarkan Ganja di Kampus, 3 Mahasiswa Diciduk Polisi
Rabu, 22 Juli 2020 - 08:30 WIB
JAKARTA - Polisi merigkus 7 orang pengedar narkoba jenis ganja . Dari 7 orang II, AY, AN, AS, DW, AVH dan CR, 3 di antaranya merupakan mahasiswa aktif di salah satu kampus di Jakarta.
Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Choiron El Atiq menjelaskan, pengungkapan kasus ibu berawal dari pengembangan dua tersangka berinisial AYH dan AS di pinggiran tol lingkar luar Jakarta. Dari keduanya, polisi kembali melakukan pengembangan dan meringkus lima orang lainnya di kawasan Jakarta.
"Ada tiga oknum mahasiswa yang masih aktif dan satu alumni dari perguruan tinggi tersebut, sisanya ada tukang ojek dan karyawan swasta," ujarnya pada wartawan, Rabu (22/7/2020). ( )
Menurutnya, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari II dan dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 4,6 kilogram. Adapun perannya, II selaku bandar, AY dan AN selaku pengedar, sedangkan sisanya selaku kurir narkoba.
Mereka biasanya menjual barang baram tersebut dalam bentuk paket seberat 5 gram dengan harga sebesar Rp300.000 per paket. Tiga mahasiswa aktif itu biasa menjualnya di kalangan mahasiswa. "Mereka menjual di kalangan kampus mereka selama hampir satu tahun," tuturnya.
Kini, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. ( )
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Choiron El Atiq menjelaskan, pengungkapan kasus ibu berawal dari pengembangan dua tersangka berinisial AYH dan AS di pinggiran tol lingkar luar Jakarta. Dari keduanya, polisi kembali melakukan pengembangan dan meringkus lima orang lainnya di kawasan Jakarta.
"Ada tiga oknum mahasiswa yang masih aktif dan satu alumni dari perguruan tinggi tersebut, sisanya ada tukang ojek dan karyawan swasta," ujarnya pada wartawan, Rabu (22/7/2020). ( )
Menurutnya, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari II dan dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 4,6 kilogram. Adapun perannya, II selaku bandar, AY dan AN selaku pengedar, sedangkan sisanya selaku kurir narkoba.
Mereka biasanya menjual barang baram tersebut dalam bentuk paket seberat 5 gram dengan harga sebesar Rp300.000 per paket. Tiga mahasiswa aktif itu biasa menjualnya di kalangan mahasiswa. "Mereka menjual di kalangan kampus mereka selama hampir satu tahun," tuturnya.
Kini, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. ( )
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(mhd)
tulis komentar anda