Fenomena Pendatang Baru Usai Lebaran, Anggota DPRD DKI Kenneth: Pemprov DKI Harus Tegas
Selasa, 25 April 2023 - 08:14 WIB
Kent meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar berkoordinasi dengan pemerintah pusat soal pendatang baru di Jakarta tentang bagaimana cara penanggulangannya.
"Jadi bukan saja menjadi tanggung jawab Pemprov DKI semata tetapi harus juga menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Itulah sebabnya harus koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, serta harmonisasi atas berbagai kebijakan pemerintah harus jadi perhatian utama," sambungnya.
Selain itu, Kent meminta kepada pengurus RT/RW setempat agar melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap para pendatang baru di wilayah mereka masing-masing. Para pendatang harus melapor dalam 2x24 jam.
"Karena sudah ada aturan yang baku, bahwa setiap pendatang baru dalam tempo paling lama 2x24 jam sudah harus melaporkan diri pada RT RW setempat. Saya berharap pendatang baru di Jakarta dapat memahami hal tersebut serta mempunyai keahlian untuk mengadu nasib di Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau para pemudik yang kembali ke Jakarta mengajak kerabatnya di daerah. Hal ini berbeda dengan era Anies Baswedan yang membebaskan pendatang ke Jakarta tanpa terkecuali.
Melalui jajarannya, Heru meminta agar para petugas Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kependudikan dan Catatan Sipil (Dukcapil) hingga pemadam kebakaran untuk menyampaikan imbauan tak membawa kerabat saat pulang kembali ke Jakarta.
"Jadi bukan saja menjadi tanggung jawab Pemprov DKI semata tetapi harus juga menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Itulah sebabnya harus koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, serta harmonisasi atas berbagai kebijakan pemerintah harus jadi perhatian utama," sambungnya.
Selain itu, Kent meminta kepada pengurus RT/RW setempat agar melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap para pendatang baru di wilayah mereka masing-masing. Para pendatang harus melapor dalam 2x24 jam.
"Karena sudah ada aturan yang baku, bahwa setiap pendatang baru dalam tempo paling lama 2x24 jam sudah harus melaporkan diri pada RT RW setempat. Saya berharap pendatang baru di Jakarta dapat memahami hal tersebut serta mempunyai keahlian untuk mengadu nasib di Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau para pemudik yang kembali ke Jakarta mengajak kerabatnya di daerah. Hal ini berbeda dengan era Anies Baswedan yang membebaskan pendatang ke Jakarta tanpa terkecuali.
Melalui jajarannya, Heru meminta agar para petugas Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kependudikan dan Catatan Sipil (Dukcapil) hingga pemadam kebakaran untuk menyampaikan imbauan tak membawa kerabat saat pulang kembali ke Jakarta.
(mhd)
tulis komentar anda