Ini Peran 2 Pelaku Pembunuhan Bos Penginapan di Jakarta Barat
Kamis, 20 April 2023 - 13:43 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap peran pria berinisial FM (31) dan perempuan SDS (49) dalam kasus pembunuhan pemilik penginapan OYO Life 2590 Kost Assriot, Naima Bachmid (61) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keduanya telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. “FM merencanakan pembunuhan, menyiapkan tali untuk eksekusi, dan mencuri mobil milik korban,” kata Panjiyoga, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (20/4/2023).
Sementara itu pelaku SDS berperan ikut merencanakan pembunuhan, menyiapkan lakban yang digunakan untuk membunuh pelaku.
“SDS ini juga ikut mengeksekusi korban dengan cara mengikat mata serta tangan korban menggunakan lakban dan mencuri uang milik korban,” ujarnya. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu lakban cokelat, satu potong pakaian korban, satu karpet bludru putih, dua handphone.
Kemudian kunci mobil BMW, uang tunai Rp 1,9 juta milik korban, uang tunai Rp1,2 juta milik tersangka, 3 KTP milik korban, 1 STNK mobil Fortuner, 1 baju belang-belang warna hitam coklat dan 1 celana leging panjang berwarna hitam.
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. “FM merencanakan pembunuhan, menyiapkan tali untuk eksekusi, dan mencuri mobil milik korban,” kata Panjiyoga, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (20/4/2023).
Sementara itu pelaku SDS berperan ikut merencanakan pembunuhan, menyiapkan lakban yang digunakan untuk membunuh pelaku.
“SDS ini juga ikut mengeksekusi korban dengan cara mengikat mata serta tangan korban menggunakan lakban dan mencuri uang milik korban,” ujarnya. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu lakban cokelat, satu potong pakaian korban, satu karpet bludru putih, dua handphone.
Kemudian kunci mobil BMW, uang tunai Rp 1,9 juta milik korban, uang tunai Rp1,2 juta milik tersangka, 3 KTP milik korban, 1 STNK mobil Fortuner, 1 baju belang-belang warna hitam coklat dan 1 celana leging panjang berwarna hitam.
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
(hab)
tulis komentar anda