Yudo Andreawan si Pembuat Onar di Stasiun Sudirman Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

Jum'at, 14 April 2023 - 16:11 WIB
Yudo Andreawan hanya tertunduk saat digiring petugas Polda Metro Jaya. Foto/MPI/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Yudo Andreawan pria yang membuat onar di Stasiun Sudirman, sebagai tersangka. Yudo ditetapkan tersangka terkait kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan teradap seseorang.

“Yudo sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, Jumat (14/4/2023).

Menurut Yuliansyah, Yudo Andreawan disangkakan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang Penganiayaan.





Diketahui sebelumnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan pria bernama Yudo Andreawan yang beberapa kali viral di media sosial lantaran terlibat cekcok dengan petugas stasiun.

Yuliansyah mengatakan Yudo Andreawan ditangkap usai membuat onar dan menyerang korban di sebuah mal di kawasan Jakarta Pusat. Selain itu, kata dia, pada bulan Januari 2023 sudah ada laporan terkait Yudo soal Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

Dua laporan tersebut ditangani ditangani Subdit Ranmor. Setelah penyelidikan berjalan, Yudo diketahui membuat kerusuhan di beberapa tempat seperti Stasiun Sudirman. Akibatnya, Yudo ditangkap pada Jumat (14/4/2023) pukul 02.00 WIB dini hari.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More