Istri Siri Jarang Pulang, Cece Siksa Anak Tiri hingga Tewas
Senin, 20 Juli 2020 - 16:03 WIB
JAKARTA - Cece Suhandi (32) pria yang tega membunuh anak tirinya Muhammad Abdullah (2) mengaku melakukan perbuatan tersebut karena kesal dengan SAP (19) istri sirinya sekaligus ibu kandung korban. Pasalnya sang istri jarang pulang ke rumah kontrakan mereka di Cakung, Jakarta Timur.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, tindak kekerasan yang mengakibatkan anak tiri meninggal dunia dipicu lantaran kesal dengan istri yang jarang pulang ke rumah."Rasa kesal itu dipicu karena istrinya sering tidak pulang, elain itu ada masalah ekonomi sehingga pelaku nekat menyiksa anak tirinya," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (20/7/2020).
Arie menjelaskan, Cece meyiksa anak tirinya dengan cara memukul korban menggunakan tongkat alumunium yang dilakukannya di rumahnya."Korban dipukul dibagian dada, kepala leher, kemudian bibir korban," ujarnya. (Baca: Usai Membunuh Anak Tiri, Cece Ancam Habisi Nyawa Istri)
Setelah melakukan perbuatan kejinya, Cece membuang anak tirinya ke Kali Cakung hingga keesokan harinya ditemukan warga. Kemudian pelaku melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat."Setelah melakukan olah TKP polisi dapat memperoleh keterangan yang mengarah kepada Cece sebagai pelaku hingga akhirnya Cece dapat ditangkap," tuturnya.
Atas perbuatannya, Cece dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI No 25/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, tindak kekerasan yang mengakibatkan anak tiri meninggal dunia dipicu lantaran kesal dengan istri yang jarang pulang ke rumah."Rasa kesal itu dipicu karena istrinya sering tidak pulang, elain itu ada masalah ekonomi sehingga pelaku nekat menyiksa anak tirinya," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (20/7/2020).
Arie menjelaskan, Cece meyiksa anak tirinya dengan cara memukul korban menggunakan tongkat alumunium yang dilakukannya di rumahnya."Korban dipukul dibagian dada, kepala leher, kemudian bibir korban," ujarnya. (Baca: Usai Membunuh Anak Tiri, Cece Ancam Habisi Nyawa Istri)
Setelah melakukan perbuatan kejinya, Cece membuang anak tirinya ke Kali Cakung hingga keesokan harinya ditemukan warga. Kemudian pelaku melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat."Setelah melakukan olah TKP polisi dapat memperoleh keterangan yang mengarah kepada Cece sebagai pelaku hingga akhirnya Cece dapat ditangkap," tuturnya.
Atas perbuatannya, Cece dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI No 25/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda