Iman Mahlil Penipu Barcode QRIS Palsu di Kotak Amal Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 11 April 2023 - 15:43 WIB
Mohammad Iman Mahlil pelaku pengganti barcode QRIS pada kotak amal ditetapkan sebagai tersangka. Foto/MPI/Erfan Maaruf
JAKARTA - Mohammad Iman Mahlil (MIM) pelaku pengganti barcode QRIS pada kotak amal di dua masjid kawasan Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pria yang mengenakan kacamata ini tertunduk lemas di hadapan polisi.

Pantauan MPI, Iman Mahlil ditangkap setelah subuh di kawasan Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Iman mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat dipampang dalam ekspose kasus.





Iman juga tertunduk lesu saat digiring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "MIM ditetapkan jadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023)

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, MIM dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

"Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun," ujar Auliansyah. Seperti diketahui, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria menukar barcode QRIS yang berada di kotak amal di masjid.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (6/4/2023) di dua masjid yakni Masjid Nurul Iman di Blok M Mal Square, Kebayoran Baru dan Masjid Nurullah Kalibata City, Jakarta Selatan.

Terlihat seorang pria sudah mempersiapkan stiker barcode QRIS untuk ditempelkan di kotak amal tersebut. Pelaku mengincar korban yang hendak bersedekah atau beramal pada saat Ramadan lewat layanan digital.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More