AG Pertimbangkan Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara
Senin, 10 April 2023 - 15:52 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo masih menimbang untuk mengajukan banding atau tidak terkait vonis 3,5 tahun penjara terhadap kliennya. Sebelumnya, majelis hakim memvonis AG 3,5 tanun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).
"Hakim sudah menyampaikan vonis pada anak AG, kami menghormati. Namun kami akan berdiskusi dahulu dengan pihak keluarga mengenai tindakan apa yang akan dilakukan," kata Mangatta kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, pihaknya bakal berkoordinasi dengan keluarga AG untuk memutuskan mengajukan banding ataukah tidak atas vonis 3 tahun 6 bulan yang dijatuhi hakim PN Jakarta Selatan. Adapun atas vonis hakim itu, memang ada sejumlah catatan dari pihaknya, khususnya berkaitan fakta-fakta yang disampaikan hakim dalam pembacaan putusan itu.
Namun, dia tak membeberkan secara rinci catatan apa saja dari fakta-fakta yang disampaikan hakim dalam pertimbangannya itu. Adapun dalam persidangan vonis AG, pihaknya telah menyampaikan surat kliennya tak bakal hadir di persidangan vonisnya itu.
Namun, tambah dia, Jaksa tetap menghadirkan AG ke pengadilan. Sehingga, dia meminta hakim agar AG tak dihadirkan di persidangan melainkan di ruang tunggu.
"Intinya ibu hakim sepakat dengan kami untuk (anak AG) tidak dihadirkan di ruang persidangan karena sesuai Pasal 61 UU SPPA kondisi anak AG, setelah mendengar putusan, setelah diskusi, saya tidak melihat langsung. Tapi dibawa langsung ke LPKA, makanya kami menyusun kembali," katanya.
"Hakim sudah menyampaikan vonis pada anak AG, kami menghormati. Namun kami akan berdiskusi dahulu dengan pihak keluarga mengenai tindakan apa yang akan dilakukan," kata Mangatta kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, pihaknya bakal berkoordinasi dengan keluarga AG untuk memutuskan mengajukan banding ataukah tidak atas vonis 3 tahun 6 bulan yang dijatuhi hakim PN Jakarta Selatan. Adapun atas vonis hakim itu, memang ada sejumlah catatan dari pihaknya, khususnya berkaitan fakta-fakta yang disampaikan hakim dalam pembacaan putusan itu.
Namun, dia tak membeberkan secara rinci catatan apa saja dari fakta-fakta yang disampaikan hakim dalam pertimbangannya itu. Adapun dalam persidangan vonis AG, pihaknya telah menyampaikan surat kliennya tak bakal hadir di persidangan vonisnya itu.
Namun, tambah dia, Jaksa tetap menghadirkan AG ke pengadilan. Sehingga, dia meminta hakim agar AG tak dihadirkan di persidangan melainkan di ruang tunggu.
"Intinya ibu hakim sepakat dengan kami untuk (anak AG) tidak dihadirkan di ruang persidangan karena sesuai Pasal 61 UU SPPA kondisi anak AG, setelah mendengar putusan, setelah diskusi, saya tidak melihat langsung. Tapi dibawa langsung ke LPKA, makanya kami menyusun kembali," katanya.
Baca Juga
(mhd)
tulis komentar anda