AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Senin, 10 April 2023 - 15:12 WIB
Majelis hakim memiliki penilaian terhadap AG sebelum memvonis 3,5 tahun penjara. Dalam hal ini, yang meringankan dan memberatkan AG untuk divonis 3,5 tahun penjara. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan D (17). Dalam vonis itu, majelis hakim memiliki penilaian terhadap AG yang meringankan dan memberatkannya.

Hal demikian disampaikan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara dalam sidang kasus penganiayaan putra GP Ansor D dengan terdakwa AG, Senin (10/4/2023).

"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," ujar Sri.

Sri melihat hanya ada satu hal memberatkan dalam pertimbangannya dalam memberikan vonis selama 3 tahun 6 bulan itu kepada pacar Mario Dandy itu. Sementara hal meringankan AG, pertama masih berusia15 tahun, yang mana dia masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri.

"Anak AG menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," katanya.

Adapun dalam sidang pembacaan vonis oleh hakim di persidangan pada Senin (10/4/2023) ini dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak D. Terdakwa AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More