AG Dinilai Masih Berbohong, Pengacara D Minta Hakim Berikan Vonis 6 Tahun Penjara
Kamis, 06 April 2023 - 20:09 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum keluarga D, Melisa Anggraini menilai AG pacar Mario Dandy Satriyo masih berbohong dalam keterangan pleidoinya. Melisa meminta agar Hakim memberikan vonis maksimal lebih dari tuntutan Jaksa selama 4 tahun terhadap AG.
Melisa mengatakan, dalam pleidoinya AG menyampaikan perkataan maaf atau penyesalan, termasuk orang tua AG. Namun, permohonan maaf atau penyesalan itu dinilai tak diwujudkan pada saat AG memberikan keterangannya di persidangan.
"Kami lihat AG masih berbohong dan itu dimasukkan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan JPU terkait kebohongan ini," kata Melisa kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Menurut dia, dalam tuntutannya, Jaksa menyampaikan 10 kesimpulan analisis fakta yang menunjukkan kesalahan AG. Salah satunya keterangan AG yang dinilai tak jujur atau berbohong dalam keterangannya.
Padahal, lanjut dia, dari keterangan saksi-saksi di persidangan, sudah jelas dan terang apa saja yang dilakukan AG dalam kasus tersebut.
Maka itu, Melisa berharap dan optimistis hakim bakal memiliki keyakinan AG patut dijatuhi vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa.
"Dalam penerapan Pasal 355 ayat 1 juncto 55 KUHP, setelah kami kaji kembali, kalau ancaman pidannya itu 12 tahun, maka setengahnya itu 6 tahun. Sementara kemarin JPU maksimal tuntutan 4 tahun, artinya masih ada kelayakan untuk majelis hakim ini memutuskan yang lebih maksimal yaitu, 6 tahun," ucapnya.
Melisa mengatakan, dalam pleidoinya AG menyampaikan perkataan maaf atau penyesalan, termasuk orang tua AG. Namun, permohonan maaf atau penyesalan itu dinilai tak diwujudkan pada saat AG memberikan keterangannya di persidangan.
"Kami lihat AG masih berbohong dan itu dimasukkan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan JPU terkait kebohongan ini," kata Melisa kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Menurut dia, dalam tuntutannya, Jaksa menyampaikan 10 kesimpulan analisis fakta yang menunjukkan kesalahan AG. Salah satunya keterangan AG yang dinilai tak jujur atau berbohong dalam keterangannya.
Padahal, lanjut dia, dari keterangan saksi-saksi di persidangan, sudah jelas dan terang apa saja yang dilakukan AG dalam kasus tersebut.
Maka itu, Melisa berharap dan optimistis hakim bakal memiliki keyakinan AG patut dijatuhi vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa.
"Dalam penerapan Pasal 355 ayat 1 juncto 55 KUHP, setelah kami kaji kembali, kalau ancaman pidannya itu 12 tahun, maka setengahnya itu 6 tahun. Sementara kemarin JPU maksimal tuntutan 4 tahun, artinya masih ada kelayakan untuk majelis hakim ini memutuskan yang lebih maksimal yaitu, 6 tahun," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda