Kronologi Lengkap Perampokan Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi
Selasa, 04 April 2023 - 17:45 WIB
Ketika berhenti MFS langsung menjerat leher korban menggunakan sabuk pengaman dan menusuk korban menggunakan obeng. Diikuti oleh pelaku DY yang menyayat leher korban menggunakan cutter dan JA menusuk bagian kepala menggunakan obeng.
”Korban sempat berontak dan mematahkan persneling mobilnya. Karena pelaku 3 orang dan korban sendiri akhirnya korban berhasil dilumpuhkan para pelaku. Setelah itu korban ditarik kebelakang dan kemudi diambil alih oleh pelaku DY,” ungkapnya.
Ketika korban sudah tak bergerak pelaku berhenti di KM 37.400. Pelaku menggendong korban keluar dari mobil lalu membuangnya di pinggir Jalan Tol Jagorawi. Selanjutnya, mobil tidak dalam posisi netral bisa hidup namun tidak bisa berjalan perseneling patah.
Akhirnya pelaku MFS dan DY mendorong mobil hingga kurang lebih 100 meter.
”Tidak lama kemudian datang PJR Jagorawi. Lalu para pelaku diinterogasi setelah itu karena ketakutan DY dan JA melarikan diri. Sedangkan MFS diamankan oleh petugas PJR Jagorawi,” terangnya.
Dari hasil penyelikan, akhirnya kedua pelaku DY dan JA yang sempat kabur berhasil diamankan polisi di wilayah Jakarta Utara. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.
”Korban sempat berontak dan mematahkan persneling mobilnya. Karena pelaku 3 orang dan korban sendiri akhirnya korban berhasil dilumpuhkan para pelaku. Setelah itu korban ditarik kebelakang dan kemudi diambil alih oleh pelaku DY,” ungkapnya.
Ketika korban sudah tak bergerak pelaku berhenti di KM 37.400. Pelaku menggendong korban keluar dari mobil lalu membuangnya di pinggir Jalan Tol Jagorawi. Selanjutnya, mobil tidak dalam posisi netral bisa hidup namun tidak bisa berjalan perseneling patah.
Akhirnya pelaku MFS dan DY mendorong mobil hingga kurang lebih 100 meter.
”Tidak lama kemudian datang PJR Jagorawi. Lalu para pelaku diinterogasi setelah itu karena ketakutan DY dan JA melarikan diri. Sedangkan MFS diamankan oleh petugas PJR Jagorawi,” terangnya.
Dari hasil penyelikan, akhirnya kedua pelaku DY dan JA yang sempat kabur berhasil diamankan polisi di wilayah Jakarta Utara. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.
(ams)
tulis komentar anda