Perampok Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Terancam Hukuman Mati

Senin, 03 April 2023 - 14:22 WIB
Pelaku perampokan sopir taksi online di Tol Jagorawi berinisial MFS (20), dijerat Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
BOGOR - Pelaku perampokan sopir taksi online di Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, sudah ditetapkan tersangka. Polisi menjerat tersangka MFS (20) dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP, ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Pasalnya 365 Ayat 4 karena mereka bersama-sama. Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukum mati," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, Senin (3/4/2023).

Yohanes menyebut dua pelaku lainnya masih dalam pencarian. Keduanya melarikan diri ketika tersangka MFS sedang diperiksa anggota PJR Tol Jagorawi. "Dua masih dalam pengejaran," jelasnya.





Sementara untuk korban masih menjalani autopsi di RS Polri Kramatjati, Jakarta. Polisi belum bisa memberikan keterangan terkait luka pada korban. "Masih kita nunggu ini (autopsi)," tutupnya.

Sopir taksi online berinisial AS (38) menjadi korban perampokan di Tol Jagorawi KM 37, Kabupaten Bogor, pagi tadi. Satu pelaku berhasil ditangkap polisi tak lama setelah perampokan terjadi.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Berawal saat anggota PJR Tol Jagorawi mendapati mobil yang berhenti di bahu jalan dengan kap mesin terbuka.



Di lokasi, terdapat tiga orang pria dimana salah satunya mencurigakan dengan banyak bercak darah. Anggota berinisiatif menanyakan kondisinya, tetapi tidak ditemukan adanya luka pada pelaku.

"Dibawa sama anggota ke belakang kok enggak ada luka. Dilihat ke dalam mobilnya banyak darah. Dilihat sama temannya dibawa anggota langsung kabur. Yang satu langsung dipegang anggota, ditanya, diborgol langsung," kata Kepala Induk PJR Tol Jagorawi AKP Budi.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More