Dalam 1 Bulan, Polres Bogor Tangkap 21 Orang Terkait Kasus Narkoba
Selasa, 28 Maret 2023 - 13:31 WIB
BOGOR - Polresta Bogor Kota menangkap sebanyak 21 tersangka dalam penyalahgunaan narkotika dan obat keras dalam kurun 21 Februari-27 Maret 2023. Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa 39,29 gram sabu, 47,34 gram ganja, 17,47 gram tembakau sintetis, dan 1.953 butir obat keras.
"Ini hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terakhir. Total ada 21 tersangka," ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (28/3/2023).
Bismo merinci, 11 tersangka kasus sabu, 3 tersangka kasus ganja, 4 tersangka kasus tembakau sintetis, dan 3 tersangka obat keras.
Menurut Bismo, para tersangka ditangkap dari berbagai tempat di Kota Bogor. Tetapi, penyebaran terbanyak berada di Kecamatan Bogor Barat.
"Modus operandi yang mereka gunakan dengan sistem tempel atau peta. Pesan barang ke bandar menggunakan media sosial," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra menambahkan, dari 21 tersangka yang diamankan, dua di antaranya perempuan.
"Mereka salah pergaulan. Karena pacarnya sebagai kurir narkoba pada waktu itu dia kenanya bersamaan, itu kan tidak bisa di pisahkan. Jadi mereka satu rangkaian dengan pacaranya yang kurir narkoba," ucap Eka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. Serta UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Rp1 miliar.
"Ini hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terakhir. Total ada 21 tersangka," ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (28/3/2023).
Bismo merinci, 11 tersangka kasus sabu, 3 tersangka kasus ganja, 4 tersangka kasus tembakau sintetis, dan 3 tersangka obat keras.
Menurut Bismo, para tersangka ditangkap dari berbagai tempat di Kota Bogor. Tetapi, penyebaran terbanyak berada di Kecamatan Bogor Barat.
"Modus operandi yang mereka gunakan dengan sistem tempel atau peta. Pesan barang ke bandar menggunakan media sosial," ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra menambahkan, dari 21 tersangka yang diamankan, dua di antaranya perempuan.
"Mereka salah pergaulan. Karena pacarnya sebagai kurir narkoba pada waktu itu dia kenanya bersamaan, itu kan tidak bisa di pisahkan. Jadi mereka satu rangkaian dengan pacaranya yang kurir narkoba," ucap Eka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. Serta UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Rp1 miliar.
(hab)
tulis komentar anda