Petugas Sita Ratusan Botol Miras di Warung Jamu Tamansari Jakbar
Selasa, 28 Maret 2023 - 08:23 WIB
JAKARTA - Ratusan botol minuman keras (miras) disita petugas di wilayah Tamansari, Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023) malam. Hal ini dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama bulan Ramadan.
”Total ada 155 botol miras yang disita petugas,” ujar Camat Tamansari Agus Sulaiman dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Agus mengatakan, ratusan botol miras itu disita dari sejumlah warung jamu yang berada di tujuh lokasi, di antaranya yakni di Jalan Pinangsia Raya, Jalan Mangga besar Raya, Jalan Mangga Besar 9, Jalan Sukarjo Wiryopranoto hingga Jalan Kunir.
”Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka operasi pekat di wilayah Kecamatan Tamansari selama bulan Ramadan sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” kata Agus.
Karena itu, dia mengimbau kepada para pedagang agar tidak lagi menjual miras saat bulan ramadan. Adapun ratusan botol yang telah disita nantinya akan didata di kantor Satpol PP Tamansari untuk dimusnahkan.
”Kami berharap tidak ada lagi para pedagang yang menjual miras, terlebih saat bulan Ramadan,” pungkasnya.
”Total ada 155 botol miras yang disita petugas,” ujar Camat Tamansari Agus Sulaiman dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Agus mengatakan, ratusan botol miras itu disita dari sejumlah warung jamu yang berada di tujuh lokasi, di antaranya yakni di Jalan Pinangsia Raya, Jalan Mangga besar Raya, Jalan Mangga Besar 9, Jalan Sukarjo Wiryopranoto hingga Jalan Kunir.
”Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka operasi pekat di wilayah Kecamatan Tamansari selama bulan Ramadan sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” kata Agus.
Karena itu, dia mengimbau kepada para pedagang agar tidak lagi menjual miras saat bulan ramadan. Adapun ratusan botol yang telah disita nantinya akan didata di kantor Satpol PP Tamansari untuk dimusnahkan.
”Kami berharap tidak ada lagi para pedagang yang menjual miras, terlebih saat bulan Ramadan,” pungkasnya.
(ams)
tulis komentar anda