Kasus Positif Covid-19 Naik, Pedagang Diminta Tak Berjualan di KBT
Minggu, 19 Juli 2020 - 08:27 WIB
JAKARTA - Kerumunan warga di tengah pendemi Covid-19 disepanjang aliran sungai Kanal Banjir Timur (KBT) menjadi perhatian khusus Pemkot Jakarta Timur. Untuk mengurangi angka kasus postif Covid-19 pengusaha kecil mandiri (PKM) diminta tidak berjualan hingga kondisi kembali membaik.
Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Uus Kuswanto mengatakan, jajaran Pemkot Jakarta Timur akan berusaha melakukan pengawasan serta sterilisasi terhadap lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat berkerumun."Sterilisasi itu kembali dilakukan setelah masa PSBB transisi di Jakarta kembali diperpanjang hingga 30 Juli 2020," kata Uus kepada wartawan di Jakarta Minggu (19/7/2020).
Menurut Uus, langkah tersebut diambil untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat agar terhindar dari virus Corona yang hingga saat ini belum ditemukan obatnya. "Kami sepakat di masa pandemi tidak ada lagi aktivitas warga menimbulkan keramaian. Ini semua sudah diatur berdasarkan, perintah Pak Gubernur dalam Pergub 51 Tahun 2020 yang meengatur PSBB transisi," ujarnya. (Baca: Dinas KPKP Ajak Warga Jakarta Konsumsi Makanan Bergizi saat Pandemi COVID-19)
Uus menuturkan, saat ini jajaran Pemkot Jakarta Timur sedang gencar melakukan sosialisasi kepada warga sekitar untuk dapat sama-sama menerima keputusan tersebut dan menerapkan protokol kesehatan dimana pun berada."Kita harapkan agar memperhatikan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan," ucapnya.
Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Uus Kuswanto mengatakan, jajaran Pemkot Jakarta Timur akan berusaha melakukan pengawasan serta sterilisasi terhadap lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat berkerumun."Sterilisasi itu kembali dilakukan setelah masa PSBB transisi di Jakarta kembali diperpanjang hingga 30 Juli 2020," kata Uus kepada wartawan di Jakarta Minggu (19/7/2020).
Menurut Uus, langkah tersebut diambil untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat agar terhindar dari virus Corona yang hingga saat ini belum ditemukan obatnya. "Kami sepakat di masa pandemi tidak ada lagi aktivitas warga menimbulkan keramaian. Ini semua sudah diatur berdasarkan, perintah Pak Gubernur dalam Pergub 51 Tahun 2020 yang meengatur PSBB transisi," ujarnya. (Baca: Dinas KPKP Ajak Warga Jakarta Konsumsi Makanan Bergizi saat Pandemi COVID-19)
Uus menuturkan, saat ini jajaran Pemkot Jakarta Timur sedang gencar melakukan sosialisasi kepada warga sekitar untuk dapat sama-sama menerima keputusan tersebut dan menerapkan protokol kesehatan dimana pun berada."Kita harapkan agar memperhatikan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda