Pencemaran Nama Baik, APA Hanya Laporkan AG dan Mario Dandy
Senin, 27 Maret 2023 - 14:18 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Anastasia Pretya Amanda (APA), Enita Adyalaksmita menegaskan, pihaknya hanya melaporkan Mario Dandy Satriyo (20), dan anak berkonflik dengan hukum AG terkait pencemaran nama baik setelah disebut pembisik dalam kasus penganiayaan D. Dia menegaskan, pihaknya tidak melaporkan Shane Lukas ke Polda Metro Jaya.
“Shane tidak (dilaporkan),” kata Enita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Enita menjelaskan tidak dilaporkannya Shane ke Polda Metro Jaya lantaran tidak pernah menyebut atau menuduh kliennya sebagai provokator.
“Shane dengan kuasa hukumnya tidak pernah memblow-up di media dan berbicara mengenai Amanda, tidak ada,” tuturnya.
Sementara pihak Mario Dandy dan AG, dijelaskan Enita, terus melemparkan tuduhan bahwa kliennya sebagai pembisik dalam kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor.
“Jadi dilihat di situ sebenarnya AGH sama MDS melalui kuasa hukumnya berkoar-koar melalui media menyudutkan bahwa seolah-olah Amanda itu sudah terbukti,” ujarnya.
“Dia bilang, inikan berdasarkan BAP klien saya. Enggak bisa begitu, kalau BAP-nya bohong gimana? Buktinya sudah terbukti kan bohong,” jelas dia.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor D semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, sosok Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, dan AG.
“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum APA, Enita Adyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis 16 Maret 2023.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
“Shane tidak (dilaporkan),” kata Enita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Baca Juga
Enita menjelaskan tidak dilaporkannya Shane ke Polda Metro Jaya lantaran tidak pernah menyebut atau menuduh kliennya sebagai provokator.
“Shane dengan kuasa hukumnya tidak pernah memblow-up di media dan berbicara mengenai Amanda, tidak ada,” tuturnya.
Sementara pihak Mario Dandy dan AG, dijelaskan Enita, terus melemparkan tuduhan bahwa kliennya sebagai pembisik dalam kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor.
“Jadi dilihat di situ sebenarnya AGH sama MDS melalui kuasa hukumnya berkoar-koar melalui media menyudutkan bahwa seolah-olah Amanda itu sudah terbukti,” ujarnya.
“Dia bilang, inikan berdasarkan BAP klien saya. Enggak bisa begitu, kalau BAP-nya bohong gimana? Buktinya sudah terbukti kan bohong,” jelas dia.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor D semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, sosok Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, dan AG.
“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum APA, Enita Adyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis 16 Maret 2023.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
(mhd)
tulis komentar anda