Spesialis Pembobol Ruko Kosong di Pademangan Ditangkap Polisi
Minggu, 26 Maret 2023 - 11:24 WIB
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap pelaku spesialis pembobolan ruko kosong di Pademangan, Jakarta Utara. Berdasarkan rekaman CCTV , pelaku beraksi seorang diri.
Berdasarkan rekaman CCTV itu, aksi pencurian ini terjadi di kompleks ruko Grand Butik Center, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku terlebih dahulu memantau ruko yang telah ditinggal oleh pemiliknya.
Melihat situasi telah sepi dan dikira aman untuk beraksi, kemudian pelaku memulai aksinya dengan mencongkel pintu ruko dengan peralatan yang dibawa. Setelah berhasil membuka pintu, pelaku langsung mengambil barang di meja gudang.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, dalam peristiwa ini, pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa ruko miliknya dibobol oleh pelaku yang mengenakan kaus merah.
"Korban melapor ke petugas setempat dan dilanjutkan oleh anggota kami, hari itu juga tersangka NS berhasil kami amankan beserta barang-barang milik korban baik itu laptop, handphone, dan power bank," ucap Binsar saat dikonfirmasi, Minggu (26/3/2023).
Pelaku juga, kata dia, beraksi seorang diri. "Dalam melakukan tindakan, tersangka melakukannya seorang diri. Mungkin pada saat pagi hari, sekitar pukul 07.00 WIB tersangka berasumsi pemilik ruko masih istirahat dan berhasil menguasai barang milik korban," lanjutnya.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan berdasarkan pemeriksaan, pelaku sebelumnya juga telah beraksi membobol rumah kosong di wilayah Pluit kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Untuk sementara yang dari kami periksa dari tersangka, kami dalami bahwa sebelum di TKP Grand Boutique, tersangka ternyata pernah melakukan di daerah Pluit. Oleh karena itu kami akan menggali apakah adatitik yang lainnya," terangnya.
Adapun dalam aksinya, pelaku NS beraksi dengan menyasar rumah atau ruko kosong secara acak. Apabila pelaku melihat ada bangunan yang ditinggal pemiliknya, kemudian pelaku langsung beraksi dan mengambil yang ditemukan.
"Jadi dia sifatnya acak atau hunting, yang tadi ketika dia melihat ada salah satu rumah atau ruko yang kosong, dia coba untuk masuk, dia coba untuk mencongkel, ketika itu berhasil maka dia mulai melaksanakan aksinya," tuturnya.
Dari aksi pelaku, polisi mengamankan satu laptop merk Lenovo, satu unit handphone merek iPhone 7, satu unit tablet merek Samsung A7, dan enam unit Powerbank. Atas perbuatannya NS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Berdasarkan rekaman CCTV itu, aksi pencurian ini terjadi di kompleks ruko Grand Butik Center, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku terlebih dahulu memantau ruko yang telah ditinggal oleh pemiliknya.
Melihat situasi telah sepi dan dikira aman untuk beraksi, kemudian pelaku memulai aksinya dengan mencongkel pintu ruko dengan peralatan yang dibawa. Setelah berhasil membuka pintu, pelaku langsung mengambil barang di meja gudang.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, dalam peristiwa ini, pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa ruko miliknya dibobol oleh pelaku yang mengenakan kaus merah.
"Korban melapor ke petugas setempat dan dilanjutkan oleh anggota kami, hari itu juga tersangka NS berhasil kami amankan beserta barang-barang milik korban baik itu laptop, handphone, dan power bank," ucap Binsar saat dikonfirmasi, Minggu (26/3/2023).
Pelaku juga, kata dia, beraksi seorang diri. "Dalam melakukan tindakan, tersangka melakukannya seorang diri. Mungkin pada saat pagi hari, sekitar pukul 07.00 WIB tersangka berasumsi pemilik ruko masih istirahat dan berhasil menguasai barang milik korban," lanjutnya.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan berdasarkan pemeriksaan, pelaku sebelumnya juga telah beraksi membobol rumah kosong di wilayah Pluit kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Untuk sementara yang dari kami periksa dari tersangka, kami dalami bahwa sebelum di TKP Grand Boutique, tersangka ternyata pernah melakukan di daerah Pluit. Oleh karena itu kami akan menggali apakah adatitik yang lainnya," terangnya.
Adapun dalam aksinya, pelaku NS beraksi dengan menyasar rumah atau ruko kosong secara acak. Apabila pelaku melihat ada bangunan yang ditinggal pemiliknya, kemudian pelaku langsung beraksi dan mengambil yang ditemukan.
"Jadi dia sifatnya acak atau hunting, yang tadi ketika dia melihat ada salah satu rumah atau ruko yang kosong, dia coba untuk masuk, dia coba untuk mencongkel, ketika itu berhasil maka dia mulai melaksanakan aksinya," tuturnya.
Dari aksi pelaku, polisi mengamankan satu laptop merk Lenovo, satu unit handphone merek iPhone 7, satu unit tablet merek Samsung A7, dan enam unit Powerbank. Atas perbuatannya NS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(mhd)
tulis komentar anda