Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Selamatkan 8.500 Anak Muda
Jum'at, 24 Maret 2023 - 17:52 WIB
BEKASI - Polres Metro Bekasi membongkar peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila. Dari tangan satu pengedar yang ditangkap, polisi menyita bahan tembakau sintetis sebanyak 847 gram, serta 797,59 gram bahan baku bibit sintetis.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait maraknya transksi narkoba jenis tembakau sintetis di media sosial Instagram.
Setelah itu, anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan. Pada 8 Maret 2023, berhasil diamankan seorang pelaku berinisial MFC, di kawasan Jalan Raya Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
"Jadi memang awalnya kami menemukan kasus penggunaanya ini di Kabupaten Bekasi. Kemudian pengembangan dan ditangkaplah pelaku di daerah Jakarta Timur. Jadi pelaku ini tunggal," ujar Twedi saat konferensi pers di Cikarang, Jumat (22/3/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat keterangan dari pelaku bahwa ia memiliki barang haram tersebut dengan cara membeli dari media sosial Instagram.
"Kalau untuk sasaran pengguna, itu dia nyasar kaula muda yang menggunakan tembakau sinte ini. Satu gram dijual hampir Rp1 juta," jelas Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dede Hardian.
Dede mengatakan, beberapa barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa tembakau sintetis atau tembakau gorila sebanyak 847 gram, dan bahan baku bibit sintetis sebanyak 797,59 gram.
Lalu, bahan pendukung untuk produksi berupa alkohol 4 botol, pewarna makanan 3 botol, plastik bening besar 1 pack, sarung tangan 1 pack, timbangan elektrik 1 buah, teko kecil putih 1 buah, sendok 2 buah, semprotan 1 buah, bekas tembakau melon 6 pack, dan 1 unit ponsel.
"Bahan baku ini kalau nanti dijadikan tembakau sinte sebanyak 797 gram, itu bisa sekitar 79 kilogram. Jadi kita penghitungannya ke situ. Jika diuangkan, itu setara Rp1 miliar. Kemudian apabila ini dikembangkan lagi, bisa menyelamatkan 8.500 jiwa," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 113 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2, Undangan-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 6 sampai 20 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait maraknya transksi narkoba jenis tembakau sintetis di media sosial Instagram.
Setelah itu, anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan. Pada 8 Maret 2023, berhasil diamankan seorang pelaku berinisial MFC, di kawasan Jalan Raya Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
"Jadi memang awalnya kami menemukan kasus penggunaanya ini di Kabupaten Bekasi. Kemudian pengembangan dan ditangkaplah pelaku di daerah Jakarta Timur. Jadi pelaku ini tunggal," ujar Twedi saat konferensi pers di Cikarang, Jumat (22/3/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat keterangan dari pelaku bahwa ia memiliki barang haram tersebut dengan cara membeli dari media sosial Instagram.
"Kalau untuk sasaran pengguna, itu dia nyasar kaula muda yang menggunakan tembakau sinte ini. Satu gram dijual hampir Rp1 juta," jelas Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dede Hardian.
Dede mengatakan, beberapa barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa tembakau sintetis atau tembakau gorila sebanyak 847 gram, dan bahan baku bibit sintetis sebanyak 797,59 gram.
Lalu, bahan pendukung untuk produksi berupa alkohol 4 botol, pewarna makanan 3 botol, plastik bening besar 1 pack, sarung tangan 1 pack, timbangan elektrik 1 buah, teko kecil putih 1 buah, sendok 2 buah, semprotan 1 buah, bekas tembakau melon 6 pack, dan 1 unit ponsel.
"Bahan baku ini kalau nanti dijadikan tembakau sinte sebanyak 797 gram, itu bisa sekitar 79 kilogram. Jadi kita penghitungannya ke situ. Jika diuangkan, itu setara Rp1 miliar. Kemudian apabila ini dikembangkan lagi, bisa menyelamatkan 8.500 jiwa," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 113 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2, Undangan-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 6 sampai 20 tahun penjara.
(thm)
tulis komentar anda