Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Pembobol Ruko di Tanjung Priok
Rabu, 22 Maret 2023 - 08:10 WIB
JAKARTA - Petugas Polsek Tanjung Priok menangkap satu pelaku kasus pembobolan toko bangunan di Jalan Danau Sunter Utara Blok B 36A, Jakarta Utara. Pelaku yakni, RW (29) ditangkap ketikan akan beraksi di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara .
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengatakan, tim Reskrim telah memantau pergerakan RW sejak lima hari terakhir. Saat RW beraksi di Jalan Yos Sudarso, petugas dengan cepat menangkapnya.
"Ketika ditangkap, RW ini sedang membobol gembok pagar salah satu perusahaan," kata Nazirwan saat dikonfirmasi pada Rabu (22/3/2023).
Menurut Nazirwan, sejumlah barang bukti seperti linggis, tiga tang, tujuh obeng, tiga pasang sarung tangan, satu tas ransel gendong, satu senter, satu gembok rusak disita petugas.
"Tersangka ini sudah beberapa kali melakukan aksinya dengan modus serupa. TKP-nya di antaranya kantor koperasi di Jalan Yos Sudarso dengan kerugian dua unit laptop dan toko bangunan di Sunter Agung dengan kerugian sejumlah peralatan elektronik serta uang tunai Rp12 juta," ucap Nazirwan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 angka 3e tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya tujuh tahun kurungan penjara.
Di toko bangunan Jalan Danau Sunter Utara Blok B 36A Nomor 13, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pelaku bersama seorang temannya masuk ke ruko dengan memanjat bangunan ruko berlantai 4 tersebut. Usai memanjat, keduanya mencongkel pintu masuk di lantai 3.
Pelaku kemudian turun ke lantai dua yang selama ini digunakan sebagai kantor toko. Selain mengambil uang, pelaku juga mengambil sejumlah peralatan elektronik seperti telepon seluler, alat perekam (decorder) CCTV, dan laptop.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengatakan, tim Reskrim telah memantau pergerakan RW sejak lima hari terakhir. Saat RW beraksi di Jalan Yos Sudarso, petugas dengan cepat menangkapnya.
"Ketika ditangkap, RW ini sedang membobol gembok pagar salah satu perusahaan," kata Nazirwan saat dikonfirmasi pada Rabu (22/3/2023).
Menurut Nazirwan, sejumlah barang bukti seperti linggis, tiga tang, tujuh obeng, tiga pasang sarung tangan, satu tas ransel gendong, satu senter, satu gembok rusak disita petugas.
"Tersangka ini sudah beberapa kali melakukan aksinya dengan modus serupa. TKP-nya di antaranya kantor koperasi di Jalan Yos Sudarso dengan kerugian dua unit laptop dan toko bangunan di Sunter Agung dengan kerugian sejumlah peralatan elektronik serta uang tunai Rp12 juta," ucap Nazirwan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 angka 3e tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya tujuh tahun kurungan penjara.
Di toko bangunan Jalan Danau Sunter Utara Blok B 36A Nomor 13, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pelaku bersama seorang temannya masuk ke ruko dengan memanjat bangunan ruko berlantai 4 tersebut. Usai memanjat, keduanya mencongkel pintu masuk di lantai 3.
Pelaku kemudian turun ke lantai dua yang selama ini digunakan sebagai kantor toko. Selain mengambil uang, pelaku juga mengambil sejumlah peralatan elektronik seperti telepon seluler, alat perekam (decorder) CCTV, dan laptop.
(hab)
tulis komentar anda