Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Tahap 2 Berkas Perkara AG Kekasih Mario Dandy
Selasa, 21 Maret 2023 - 13:30 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua AG anak berkonflik dengan hukum. AG merupakan kekasih dari Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan terhadap D.
"Pelimpahan tahap dua untuk AG hari ini sudah kita terima," ungkap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menyusun berkas perkara AG lebih lanjut agar bisa dimasukkan ke pengadilan.
Sebelumnya Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan, berkas AG telah dinyatakan lengkap alias P21.
Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 56 KUHP. Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
"Pelimpahan tahap dua untuk AG hari ini sudah kita terima," ungkap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menyusun berkas perkara AG lebih lanjut agar bisa dimasukkan ke pengadilan.
Sebelumnya Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan, berkas AG telah dinyatakan lengkap alias P21.
Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 56 KUHP. Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
(hab)
tulis komentar anda