Polisi Tegaskan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Tutup Jam 12 Malam Selama Ramadan

Senin, 20 Maret 2023 - 21:58 WIB
Polda Metro Jaya menegaskan tempat hiburan malam dari klub hingga bar di Jakarta harus tutup jam 12 malam selama Ramadan 1444 Hijriah. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan tempat hiburan malam dari klub hingga bar di Jakarta harus tutup jam 12 malam selama Ramadan 1444 Hijriah. Kebijakan tersebut diatur Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, nantinya selama pengamanan jam operasional bulan Ramadan akan berkolaborasi dengan Pemprov DKI dan Kodam Jayakarta.

Baca juga: SOTR Banyak Negatifnya, Kapolda Metro Jaya: Hentikan!



"Tentu nanti dari Pemprov DKI ada Perda, Pergub. Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemprov DKI terutama juga dengan TNI," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).

Adapun isi maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 1444 Hijriah guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 poin 7 kecuali konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian," isi salah satu maklumat.

Kemudian, larangan bermain kembang api/petasan sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api.

Selanjutnya, dalam maklumat juga terdapat larangan berkumpul saat buka puasa maupun sahur yang dapat terjadinya potensi aksi balap liar hingga tawuran.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More