SOTR Banyak Negatifnya, Kapolda Metro Jaya: Hentikan!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menilai kegiatan Sahur On The Road (SOTR) atau sahur di jalan banyak negatifnya. Dia menginstruksikan kegiatan tersebut dihentikan selama Ramadan 1444 Hijriah.
"Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama SOTR yang tindakannya banyak negatif, saya minta supaya dihentikan," tegas Fadil di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).
Dia juga melarang masyarakat bermain petasan atau kembang api. Hal itu berpotensi mengganggu ibadah selama Ramadan.
Baca juga: Isi Lengkap Maklumat Kapolda Metro Jaya Jelang Bulan Ramadan
Fadil juga tak segan menertibkan tempat hiburan malam di Jakarta yang nekat beroperasi sepanjang Ramadan. Dia meminta pengusaha hiburan malam memperhatikan kebijakan jam buka dan tutup sesuai Peraturan Daerah (Perda).
"Kami dari Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan Pemprov DKI agar semua berjalan dengan lancar dan baik," tuturnya.
Adapun isi maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 1444 Hijriah guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 poin 7 kecuali konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian," isi salah satu maklumat.
Kemudian, larangan bermain kembang api/petasan sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api.
Selanjutnya, dalam maklumat juga terdapat larangan berkumpul saat buka puasa maupun sahur yang dapat terjadinya potensi aksi balap liar hingga tawuran.
"Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama SOTR yang tindakannya banyak negatif, saya minta supaya dihentikan," tegas Fadil di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).
Dia juga melarang masyarakat bermain petasan atau kembang api. Hal itu berpotensi mengganggu ibadah selama Ramadan.
Baca juga: Isi Lengkap Maklumat Kapolda Metro Jaya Jelang Bulan Ramadan
Fadil juga tak segan menertibkan tempat hiburan malam di Jakarta yang nekat beroperasi sepanjang Ramadan. Dia meminta pengusaha hiburan malam memperhatikan kebijakan jam buka dan tutup sesuai Peraturan Daerah (Perda).
"Kami dari Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan Pemprov DKI agar semua berjalan dengan lancar dan baik," tuturnya.
Adapun isi maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 1444 Hijriah guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 poin 7 kecuali konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian," isi salah satu maklumat.
Kemudian, larangan bermain kembang api/petasan sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api.
Selanjutnya, dalam maklumat juga terdapat larangan berkumpul saat buka puasa maupun sahur yang dapat terjadinya potensi aksi balap liar hingga tawuran.
(jon)