Kuras Uang Rp100 Juta Milik Driver Ojol, Komplotan Pembobol ATM Diciduk
Selasa, 28 April 2020 - 19:00 WIB
JAKARTA - Komplotan pembobol mesin ATM dengan modus mengganjal mesin digulung petugas Polda Metro Jaya. Salah satu korban ialah driver ojol yang harus kehilangan uang Rp100 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, delapan pelaku yang diciduk ialah D (42), K (29), B (25), I (47), IM (35), RA (32), FT (47), dan ATE (25)."Para pelaku diciduk di lokasi berbeda-beda di Cikarang Barat dan Cibitung, Bekasi serta di kawasan Jakarta Utara," kata Yusri kepada wartawan Selasa (28/4/2020).
Yusri menuturkan, para pelaku memiliki peran berbeda, ada yang sebagai sopir kendaraan, joki, mengalihkan perhatian, mengintai, menerima uang hasil kejahatan, mengganjal, dan menukar ATM milik korban."Para pelaku ini sudah tiga kali melakukan aksinya dengan modus ganjal ATM dengan tusuk gigi. Terakhir korbannya driver ojol berinsial MA dia curhat di medsos uang Rp100 juta yang dikumpulkan selama 7 tahun dicuri," tuturnya.
Menurut Yusri, sasaran pelaku mesin ATM di kawasan SPBU pinggiran jalan di Bekasi dan Jakarta. Modusnya, pelaku mengganjal mesin ATM, saat ada korban yang kesulitan memasukan ATM-nya, para pelaku pun beraksi berpura-pura membantu hingga akhirnya berhasil mengintip PIN ATM milik korban.
"Pelaku menukar kartu ATM korban, setelah itu pelaku menguras uang di ATM korban di lokasi lainnya. Selain delapan pelaku yang sudah ditangkap itu, masih ada satu pelaku yang DPO inisial R, sedang dilakukan pengejaran," tuturnya.
Adapun total hasil kejahatan yang dilakukan pelaku di tiga lokasi dengan tiga korbannya itu sebanyak Rp150 juta. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Lihat Juga: 5 Pencuri Tiang Kabel Optik di Bekasi Ditangkap Warga, Salah Satunya Diduga Oknum Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, delapan pelaku yang diciduk ialah D (42), K (29), B (25), I (47), IM (35), RA (32), FT (47), dan ATE (25)."Para pelaku diciduk di lokasi berbeda-beda di Cikarang Barat dan Cibitung, Bekasi serta di kawasan Jakarta Utara," kata Yusri kepada wartawan Selasa (28/4/2020).
Yusri menuturkan, para pelaku memiliki peran berbeda, ada yang sebagai sopir kendaraan, joki, mengalihkan perhatian, mengintai, menerima uang hasil kejahatan, mengganjal, dan menukar ATM milik korban."Para pelaku ini sudah tiga kali melakukan aksinya dengan modus ganjal ATM dengan tusuk gigi. Terakhir korbannya driver ojol berinsial MA dia curhat di medsos uang Rp100 juta yang dikumpulkan selama 7 tahun dicuri," tuturnya.
Menurut Yusri, sasaran pelaku mesin ATM di kawasan SPBU pinggiran jalan di Bekasi dan Jakarta. Modusnya, pelaku mengganjal mesin ATM, saat ada korban yang kesulitan memasukan ATM-nya, para pelaku pun beraksi berpura-pura membantu hingga akhirnya berhasil mengintip PIN ATM milik korban.
"Pelaku menukar kartu ATM korban, setelah itu pelaku menguras uang di ATM korban di lokasi lainnya. Selain delapan pelaku yang sudah ditangkap itu, masih ada satu pelaku yang DPO inisial R, sedang dilakukan pengejaran," tuturnya.
Adapun total hasil kejahatan yang dilakukan pelaku di tiga lokasi dengan tiga korbannya itu sebanyak Rp150 juta. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Lihat Juga: 5 Pencuri Tiang Kabel Optik di Bekasi Ditangkap Warga, Salah Satunya Diduga Oknum Polisi
(hab)
tulis komentar anda