Pertontonkan Aksi Pornografi Secara Live, 2 Host Cantik Ditangkap Polisi
Selasa, 14 Maret 2023 - 17:47 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang terkait dengan kasus pornografi yang dipertontonkan melalui platform aplikasi Dream Live. Tiga pelaku tergabung dari sebuah agensi Infinity 4Ever.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pihaknya melakukan patroli cyber dan menemukan dua akun dari aplikasi Dream Live sedang melakukan live streaming yang mempertontonkan adegan pornografi.
"Mempertontonkan ketelanjangan dengan gerakan tak senonoh," kata Andri saat konferensi pers, Selasa (14/3/2023).
Melalui penyelidikan lebih lanjut, diperoleh identitas pemilik akun sekaligus yang melakukan live video tersebut. Polisi kemudian menangkap dua wanita cantik yang berperan sebagai host yakni PP dan LS. Sedangkan DSP selaku agensi Infinity 4Ever dari akun tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti handphone yang digunakan pelaku untuk mengoperasionalkan grup WA dari agensi tersebut," tuturnya.
Dari barang bukti itu, polisi mengungkap adanya percakapan dan bukti pembayaran gaji. Kepada polisi, pelaku DSP mengaku mendapat keuntungan dengan melakukan live. Semakin banyak yang menonton live tersebut maka akan semakin banyak meraup keuntungan.
Sedangkan untuk hasil keuntungan, akan dibagikan ke masing-masing host sesuai dengan kesepakatan yang telah terbentuk. "Dalam pemantauan tiga bulan pelaku dapat meraup keuntungan mulai dari Rp6 juta hingga Rp15 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pihaknya melakukan patroli cyber dan menemukan dua akun dari aplikasi Dream Live sedang melakukan live streaming yang mempertontonkan adegan pornografi.
"Mempertontonkan ketelanjangan dengan gerakan tak senonoh," kata Andri saat konferensi pers, Selasa (14/3/2023).
Melalui penyelidikan lebih lanjut, diperoleh identitas pemilik akun sekaligus yang melakukan live video tersebut. Polisi kemudian menangkap dua wanita cantik yang berperan sebagai host yakni PP dan LS. Sedangkan DSP selaku agensi Infinity 4Ever dari akun tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti handphone yang digunakan pelaku untuk mengoperasionalkan grup WA dari agensi tersebut," tuturnya.
Dari barang bukti itu, polisi mengungkap adanya percakapan dan bukti pembayaran gaji. Kepada polisi, pelaku DSP mengaku mendapat keuntungan dengan melakukan live. Semakin banyak yang menonton live tersebut maka akan semakin banyak meraup keuntungan.
Sedangkan untuk hasil keuntungan, akan dibagikan ke masing-masing host sesuai dengan kesepakatan yang telah terbentuk. "Dalam pemantauan tiga bulan pelaku dapat meraup keuntungan mulai dari Rp6 juta hingga Rp15 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(mhd)
tulis komentar anda