Ahli Pidana Kembali Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Bisa Batal, Begini Penjelasannya
Selasa, 14 Maret 2023 - 09:38 WIB
Diketahui, dalam kasus ini Teddy didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada persidangan sebelumnya, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa mengatakan surat dakwaan JPU terhadap Teddy Minahasa batal demi hukum. Menurut Eva, surat dakwaan harus cermat dan lengkap.
"Karena spesifik ini delik propria, Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis," jelas Eva.
Hotman Paris awalnya bertanya terkait pasal yang didakwakan seorang aparat kepolisian dalam kasus narkotika. Dalam hal ini, Hotman merujuk kasus Teddy Minahasa. "Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa Pasal 114 atau 140 yang juga sama sama pidana?" tanya Hotman.
Pada persidangan sebelumnya, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa mengatakan surat dakwaan JPU terhadap Teddy Minahasa batal demi hukum. Menurut Eva, surat dakwaan harus cermat dan lengkap.
"Karena spesifik ini delik propria, Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis," jelas Eva.
Hotman Paris awalnya bertanya terkait pasal yang didakwakan seorang aparat kepolisian dalam kasus narkotika. Dalam hal ini, Hotman merujuk kasus Teddy Minahasa. "Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa Pasal 114 atau 140 yang juga sama sama pidana?" tanya Hotman.
(thm)
tulis komentar anda