Ahli Pidana Kembali Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Bisa Batal, Begini Penjelasannya
Selasa, 14 Maret 2023 - 09:38 WIB
JAKARTA - Ahli pidana kembali menyebut surat dakwaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkoba, bisa batal. Kali ini pandangan itu disampaikan ahli pidana Elwi Danil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 13 Maret 2023.
Elwi Danil yang dihadirkan sebagai saksi meringankan menjelaskan, dalam Pasal 140 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki delik khusus yang disebut Delicta Propria. Namun, delik tersebut hanya bisa dilakukan orang-orang dengan tertentu dalam kapasitas selaku penyidik.
"Jadi, kalau seadainya dia menyimpan barang itu dalam kedudukannya selaku penyidik, maka tentu tidak mungkin dia bisa dikenakan Pasal 112, 114. Akan tetapi yang tepatnya menurut saya adalah Pasal 140," jelasnya.
Mendengar pendapat Elwi tersebut, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, langsung bertanya bagaimana apabila yang didakwakan adalah Pasal 112 dan Pasal 114, namun yang terbukti dalam persidangan pasal lain?
"Kalau ternyata yang didakwakan adalah Pasal 112 dan 114, padahal yang melakukan itu adalah penyidik yang sah, baik dia ataupun atasannya, apa akibatnya terhadap surat dakwaan, Batal atau tidak?" tanya Hotman.
"Kalau seandainya yang terbukti adalah pasal yang tidak didakwakan, tentu konsekuensinya dakwaan itu batal demi hukum," jawab Elwi yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
"Jadi terhadap penyidik yang menyalahgunakan penyimpanan harusnya disimpan tapi malah dijual, harusnya Pasal 140, bukan Pasal 114 dan Pasal 112. Artinya dakwaan batal demi hukum? Oke, kita beralih ke yang lain," timpal Hotman.
Elwi Danil yang dihadirkan sebagai saksi meringankan menjelaskan, dalam Pasal 140 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki delik khusus yang disebut Delicta Propria. Namun, delik tersebut hanya bisa dilakukan orang-orang dengan tertentu dalam kapasitas selaku penyidik.
"Jadi, kalau seadainya dia menyimpan barang itu dalam kedudukannya selaku penyidik, maka tentu tidak mungkin dia bisa dikenakan Pasal 112, 114. Akan tetapi yang tepatnya menurut saya adalah Pasal 140," jelasnya.
Baca Juga
Mendengar pendapat Elwi tersebut, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, langsung bertanya bagaimana apabila yang didakwakan adalah Pasal 112 dan Pasal 114, namun yang terbukti dalam persidangan pasal lain?
"Kalau ternyata yang didakwakan adalah Pasal 112 dan 114, padahal yang melakukan itu adalah penyidik yang sah, baik dia ataupun atasannya, apa akibatnya terhadap surat dakwaan, Batal atau tidak?" tanya Hotman.
"Kalau seandainya yang terbukti adalah pasal yang tidak didakwakan, tentu konsekuensinya dakwaan itu batal demi hukum," jawab Elwi yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
"Jadi terhadap penyidik yang menyalahgunakan penyimpanan harusnya disimpan tapi malah dijual, harusnya Pasal 140, bukan Pasal 114 dan Pasal 112. Artinya dakwaan batal demi hukum? Oke, kita beralih ke yang lain," timpal Hotman.
Baca Juga
tulis komentar anda