APA Sangkal Jadi Pembisik Mario Dandy, Polda Metro Jaya: Semua Sesuai Alat Bukti
Selasa, 14 Maret 2023 - 08:27 WIB
JAKARTA - Anastasia Pretya Amanda alias APA menyangkal sebagai cepu atau pembisik kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyp (20) terhadap anak pengurus GP Ansor, D (17). Polisi menegaskan, peran sosok APA di kasus Mario Dandy sudah berdasarkan alat bukti.
“Tentu kami tidak akan menanggapi (bantahan APA), namun dalam hal ini penyidik masih bekerja. Tentu apa yang didapati oleh penyidik mendasari pada scientific crime investigation. Adanya kolaborasi interprofesi. Apa yang kami sampaikan mendasari pada alat bukti yang didapat dari penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/3/2023).
Trunoyudo mengatakan penyidikan kasus Mario Dandy masih terus dilakukan. Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelarasan antara scientific crime investigation dengan keterangan saksi dan para tersangka.
“Dalam setiap kasus, Bapak Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation. Terkait keterangan saksi atau keterangan, itu evidence yang verbal,” jelasnya.
Scientific crime investigation merupakan metode yang memadukan teknik prosedur dan teori ilmiah. Dalam arti, pendekatan penyidikan mengedepankan berbagai disiplin ilmu pengetahuan.
“Tentu penyidik melakukan langkah ini dengan scientific crime investigation dimana memadukan antara teknisi prosedur dan keilmiahan,” jelasnya.
APA merupakan mantan pacar Mario Dandy. Peran APA dalam kasus Mario Dandy awalnya diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi setelah pihaknya melakukan pemeriksaan.
Ade Ary menyebutkan APA awalnya mengadu ke tersangka terkait perbuatan korban D kepada AG, pacar Mario Dandy. Belakangan APA melalui kuasa hukumnya Sumantap Simorangkir membantahnya. APA mengaku tidak mengetahui sama sekali rencana Mario Dandy untuk menganiaya D.
“Klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral,” kata Sumantap.
Sumantap menyebut kliennya APA keberatan terus dikait-kaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Sebab, pada saat kejadian APA mengaku tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
“Tentu kami tidak akan menanggapi (bantahan APA), namun dalam hal ini penyidik masih bekerja. Tentu apa yang didapati oleh penyidik mendasari pada scientific crime investigation. Adanya kolaborasi interprofesi. Apa yang kami sampaikan mendasari pada alat bukti yang didapat dari penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/3/2023).
Trunoyudo mengatakan penyidikan kasus Mario Dandy masih terus dilakukan. Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelarasan antara scientific crime investigation dengan keterangan saksi dan para tersangka.
“Dalam setiap kasus, Bapak Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation. Terkait keterangan saksi atau keterangan, itu evidence yang verbal,” jelasnya.
Scientific crime investigation merupakan metode yang memadukan teknik prosedur dan teori ilmiah. Dalam arti, pendekatan penyidikan mengedepankan berbagai disiplin ilmu pengetahuan.
“Tentu penyidik melakukan langkah ini dengan scientific crime investigation dimana memadukan antara teknisi prosedur dan keilmiahan,” jelasnya.
APA merupakan mantan pacar Mario Dandy. Peran APA dalam kasus Mario Dandy awalnya diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi setelah pihaknya melakukan pemeriksaan.
Ade Ary menyebutkan APA awalnya mengadu ke tersangka terkait perbuatan korban D kepada AG, pacar Mario Dandy. Belakangan APA melalui kuasa hukumnya Sumantap Simorangkir membantahnya. APA mengaku tidak mengetahui sama sekali rencana Mario Dandy untuk menganiaya D.
“Klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral,” kata Sumantap.
Sumantap menyebut kliennya APA keberatan terus dikait-kaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Sebab, pada saat kejadian APA mengaku tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(thm)
tulis komentar anda