Pria Penyerang Polsek Cipayung Ditetapkan sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Maret 2023 - 12:05 WIB
Sejumlah anggota polisi mengamankan AP yang menyerang Polsek Cipayung, Jakarta Timur, menggunakan pedang. Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
JAKARTA - Polres Jakarta Timur menetapkan AP sebagai tersangka kasus penyerangan Markas Polsek Cipayung. Akibat penyerangan ini kaca depan satu unit mobil dinas patroli, tiga kaca ruang depan, dan satu kaca ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) pecah.

"AP statusnya tersangka. Kami masih mendalami lebih lanjut motif tersangka melakukan penyerangan," ungkap Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).

Budi belum merinci pasal apa yang disangkakan terhadap AP tersebut. Saat ini, lanjut dia, penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lanjutan terkait kasus penyerangan tersebut.



"Masih didalami penyidik, saksi-saksi pun akan dimintai keterangan," ucapnya. Sebelumnya diberitakan, APmenyerang Markas Polsek Cipayung, Jakarta Timur, menggunakan dua parang pada Jumat, 10 Maret 2023 sore.



Kapolsek Cipayung, Kompol Gusti mengatakan, AP datang mengendarai sepeda motor dan tiba-tiba saja mengeluarkan dua bilah pedang. "Di depan pintu masuk mengeluarkan senjata tajam, dia teriak-teriak mengancam petugas," kata Gusti.

Gusti menuturkan, sejumlah anggota mencoba menenangkan AP agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan. "Imbauan ini tidak digubris, AP tetap melakukan perusakan," tuturnya.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More